Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) resmi melaporkan aksi dugaan pengeroyokan yang menimpa Koordinator Sosial dan Politik BEM UI, Hafidz Hernanda ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).
Laporan dugaan penganiayaan tersebut diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 497 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana dan Pasal 449 ayat (1) KUHP tentang pengancaman pembunuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang urgensi dari kasus ini, pada hari ini, Selasa, 6 Oktober 2024, BEM UI dengan persetujuan Bapis (sapaan karib Hafidz) telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian di Polda Metro Jaya atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," kata Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra di Polda Metro Jaya.
Lihat Juga : |
Fathimah mengatakan dalam laporan itu pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik atas luka yang dialami Hafidz akibat pengeroyokan tersebut.
"Dan dari hasil pemeriksaan tersebut memang terdapat beberapa luka memar-memar dan ada cedera kepala juga yang sebelumnya sempat cukup parah melukai kondisi kepala Bapis," tutur dia.
"Namun di pemeriksaan yang paling baru, alhamdulillah kondisi kepalanya Bapis sudah cukup membaik. Tinggal memar-memar di area wajah lainnya dan juga ternyata ada beberapa lecet-lecet di kaki dan juga di punggung," sambungnya.
Sebelumnya, Koordinator Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Hafidz Hernanda diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (4/10).
Fathimah mengungkapkan peristiwa ini terjadi saat Hafidz hendak pulang setelah melakukan konsolidasi di wilayah Tebet. Kemudian pria yang karib disapa Bapis ini tiba-tiba diserang oleh orang tak dikenal (OTK) hingga mendapatkan ancaman pembunuhan.
"Dalam perjalanan pulangnya usai konsolidasi, teman kami Hafidz yang kerap kami panggil Bapis, yang mengendarai sepeda motor menjadi korban tindak kekerasan, penganiayaan, pencurian, dan ancaman pembunuhan oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 21," kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).
Akibat peristiwa itu, Bapis mengalami pun mengalami luka-luka. Mulai dari cedera kepala, luka lebam, dan luka robek di area bibirnya.
Dalam kesempatan yang sama, Legal Consultant BEM UI, Adiluhung menyoroti bahwa sepeda motor Hafidz tidak dibawa kabur oleh pelaku. Kata dia, pelaku justru langsung menyerang Hafidz setelah menendang motornya.
"Setelah menendang motor Bapis, pelaku justru memilih untuk memukuli saudara Bapis. Tidak ada upaya dari pelaku untuk mengambil motor atau barang berharga lainnya, pada awalnya," ujarnya.
"Pelaku baru bergerak untuk mengambil handphone Bapis setelah pertikaian selesai. Fakta tersebut menjadi aneh apabila memang motivasi awalnya adalah untuk melakukan pembegalan," sambung dia.
(dis/fra)

