PDIP Kini Usulkan Ambang Batas Parlemen DPR sampai DPRD 6 Persen
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Said Abdullah mengatakan pihaknya bakal mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen 6 persen dalam RUU Pemilu.
Menurut Said, pihaknya juga mengusulkan besaran tersebut bukan hanya berlaku untuk DPR RI, namun juga untuk DPRD mulai tingkat provinsi hingga kabupaten kota.
Lihat Juga :BREAKING NEWS MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran |
"Itu yang menjadi harapan kami, dan itu berlaku nasional. 6 persen itu berlaku untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Said mempertanyakan usul ambang batas nol persen yang disampaikan sejumlah partai non-parlemen. Dia menilai usulan tersebut tak masuk akal dengan jumlah partai saat ini.
"Kalau saya, kalau nol persen itu make sense tidak sih sebenarnya? Kemudian bagaimana dimensi politiknya dengan varian warna yang sedemikian luas," ujarnya.
Dia menilai dalil suara terbuang dalam pemilu tak relevan. Sabab, banyak negara justru memiliki tingkat suara yang rendah untuk legislatif.
"Di negara-negara lain, pemilihan legislatifnya juga rendah, bahkan lebih rendah dari kami, tapi tidak seribut ini," kata Said.
Setelah diklaim telah menyepakati usul kenaikan 5 persen, sejumlah fraksi di DPR kini berbeda sikap soal besaran ambang parlemen yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar diubah dan dikaji ulang lewat RUU Pemilu.
NasDem misalnya, mengusulkan kenaikan dari 4 menjadi 7 persen, PDIP dan PKB 6 persen, Golkar 5 persen. Kemudian, PAN yang ingin tetap 4 persen atau bahkan diturunkan.
Wakil Ketua Panitia Kerja RUU Pemilu dari Gerindra Bahtra Banong, menepis tuduhan pihaknya ingin mempersulit partai-partai nonparlemen lewat wacana kenaikan ambang batas. Dia menegaskan Panja membuka terhadap semua usulan.
"Semua akan kami undang ke Komisi II untuk memintai pendapat-pendapat dan pandangan-pandangannya," ujar dia.
(thr/fra)