Almas Tsaqibbirru meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memulai proses pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut disampaikan Almas menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Denny Indrayana dalam perkara terkait keabsahan ijazah Gibran.
Anak dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman itu mengatakan, Putusan MK dalam perkara tersebut menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA atau sederajat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berikutnya, saya akan segera berkirim surat kepada DPR yang berisi permintaan DPR memulai proses Pemakzulan Gibran," demikian kata Almas lewat pernyataan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (7/10).
Almas mengatakan DPR bisa menggunakan Hak Menyatakan Pendapat yang ditetapkan lewat Rapat Paripurna untuk memulai proses pemakzulan Gibran.
"Selanjutnya, Hak Pernyataan Pendapat DPR ini diajukan ke MPR dan MK sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menambahkan kepemilikan ijazah harus disetarakan dengan status WNI untuk mendaftar sebagai calon presiden atau wakil presiden.
"Seorang Presiden atau Wakil Presiden menjadi gugur ketika terbukti memiliki paspor negara asing atau menjadi tentara asing sehingga menggugurkan statusnya sebagai WNI," kata Arif.
Dengan putusan MK yang menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA atau sederajat, Arif menilai Gibran sudah tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
"Dengan demikian, Gibran telah tidak memenuhi syarat sebagai Wapres dan harus dimakzulkan secara konstitusi," kata dia.
Almas adalah penggugat Perkara 90 di MK pada tahun 2023 yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju menjadi Cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun. Belakangan Almas melayangkan surat dukungan kepada MK agar mengabulkan permohonan Denny Indrayana Cs dalam perkara terkait keabsahan ijazah SMA Gibran.
MK telah menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI meski tidak menemukan bukti ijazah setara SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Disampaikan Adies, secara faktual Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Status itu, lanjut dia, berakhir ketika Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai wakil presiden.
"Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Adies dalam sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK, Selasa (6/10) malam.
MK pun menyatakan bahwa permasalahan ketiadaan bukti ijazah setara SMA atau sederajat milik Gibran menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.
"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," tutur Adies.
(syd/dal)

