Gibran Respons MK: Kalau Saya Gak Lulus SMA, Gak Mungkin Bisa Kuliah

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2026 13:09 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak ada bukti ijazah kelulusan pendidikan setara SMA, menurut penelusuran MK. (Foto: Ajeng Dinar Ulfiana / POOL / AFP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan syarat pencalonannya sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Gibran mengaku menghormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK. Ia mengatakan saat ini akan terus fokus bekerja.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10).

Gibran juga merespons MK dalam putusannya yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan dirinya memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Menurutnya, jika tidak lulus SMA, ia tak akan bisa kuliah.

"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada hari ini, Selasa (6/10) malam.

MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Dalam konteks permohonan a quo, Hakim Konstitusi Arsul Sani menuturkan Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri.

Hal itu sebagaimana fakta yang disampaikan oleh perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Salah satu dokumen yang dijadikan dasar untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan ijazah adalah scan ijazah/diploma/sertifikat/dokumen hasil belajar sesuai dengan jenjang yang ingin disetarakan atau surat keterangan yang menunjukkan telah tamat belajar [vide bukti PT-5 = Lampiran Dokumen Pemberi Keterangan Kemendikdasmen].

(yoa/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK