Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) yang baru disahkan DPR mengklasifikasikan tiga jenis data dasar nasional berdasarkan jenis keterbukaannya untuk publik.
Untuk jenis data terbatas, warga hingga media massa bakal dikenai biaya bila ingin mengaksesnya.
Dalam draf terbaru yang didapat pascapengesahan RUU tersebut jadi undang-undang pada Selasa (6/10), Pasal 24 UU SDI mengatur soal jenis data dasar nasional (DDN) berdasarkan tingkat keterbukaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat 2 Pasal 24 menyebutkan, DDN diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yakni terbuka, terbatas dan tertutup.
Pada ayat berikutnya, data terbuka adalah data yang bisa diakses dan digunakan publik secara umum. Data tidak mengandung informasi yang dapat mengancam keamanan nasional, ketertiban umum, fungsi pemerintahan, melanggar privasi, hingga mengganggu infrastruktur nasional.
Sementara, data terbatas adalah data yang tidak dapat dibuka secara bebas dan penggunaannya dibatasi karena berpotensi menimbulkan risiko sedang terhadap fungsi pemerintahan atau privasi.
"Sehingga aksesnya wajib melalui mekanisme otorisasi dan pengamanan tertentu," demikian dikutip dari naskah undang-undang yang diterima wartawan pascaparipurna pengesahan tersebut.
Sedangkan, data tertutup adalah data yang akses dan penggunaannya dibatasi secara ketat karena mengandung informasi rahasia.
"Jika dibuka akan menimbulkan risiko tinggi terhadap keamanan nasional, pertahanan, diplomasi, stabilitas nasional, atau keselamatan publik, sehingga aksesnya sangat ketat dan hanya diberikan kepada otoritas yang berwenang".
Jenis-jenis DDN
UU SDI juga mengatur soal jenis-jenis DDN berdasarkan fungsi strategis dan kegunaan. Pasal 23 menyebutkan enam jenis data sesuai fungsi strategis, yakni data kependudukan, sosial, ekonomi, fiskal, pertahanan dan keamanan, san sumber daya dan lingkungan hidup.
Sementara, berdasarkan produknya, ada lima jenis data, masing-masing yakni data statistik, geospasial, keuangan negara, kependudukan, administrasi, dan lain.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penetapan DDN, klasterisasi, klasifikasi, dan jenis DDN, serta tata kelola DDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Pemerintah."
Nantinya, DDN akan dikelola dan disusun Menteri Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Biaya untuk data terbatas
UU SDI yang baru disahkan DPR itu mengatur batasan penggunaan data oleh oleh sejumlah pihak di luar instansi pemerintah dan perorangan.
Pasal 78 UU tersebut mengatur soal izin akses data oleh sejumlah pihak. Misalnya, Ayat 2 Pasal 78 mengatur penggunaan data oleh instansi pemerintah hanya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
"Akses Data oleh Instansi Pemerintah dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan," demikian bunyi ayat tersebut.
Lalu, pada ayat berikutnya, mengatur penggunaan atau akses data oleh setiap orang hanya untuk kepentingan publik sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian, ayat 4 mengatur akses data oleh pihak lain, yang hanya bisa diberikan atas persetujuan wali data, atau pihak yang bertanggung jawab pada suatu instansi untuk memastikan ketersediaan data.
Sementara, pihak lain yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah alat negara, badan hukum publik, organisasi kemasyarakatan, organisasi internasional, perguruan tinggi, media massa, dan mitra pembangunan.
Pada Pasal berikutnya, yakni Pasal 81, mengatur soal pengenaan biaya bagi setiap orang atau pihak lain yang ingin mengakses data terbatas. Akses data gratis hanya diberikan kepada instansi pemerintah.
"(1) Penggunaan akses Data terbatas oleh Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (4) dikenai biaya; (2) Penggunaan akses Data terbatas oleh Pihak Lain di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dikenai biaya," demikian bunyi Pasal 81 ayat 1 dan 2.
Dalam Pasal 24 menjelaskan data terbatas adalah yang tidak dapat dibuka secara bebas dan penggunaannya dibatasi karena berpotensi menimbulkan risiko sedang terhadap fungsi pemerintahan atau privasi.
"Sehingga aksesnya wajib melalui mekanisme otorisasi dan pengamanan tertentu," demikian dikutip dari naskah undang-undang.
(thr/kid)