Isi Pasal 18 Ayat 3 PKPU yang Dinilai Muluskan Gibran Jadi Wapres

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2026 13:35 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana mengikuti sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming R
Kuasa Hukum Pemohon Bambang Widjojanto dan Pemohon Denny Indrayana mengikuti sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (CNN Indonesia/Febria Adha L)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto (BW) mengkritik Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Kritikan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Namun dalam pertimbangan putusan, MK juga menyatakan tidak ada bukti bahwa Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden 2024-2029, Gibran disebut hanya menyerahkan Certificate of Attendance atau persentase kehadiran dan transkrip nilai.

MK memaknai Certificate of Attendance termasuk Academic Records dan Explanation of Grades bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan hanya bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Diketahui, Pasal 18 PKPU 19/2023 itu diketahui mengatur soal sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pasangan presiden dan wapres.

Pada ayat (1) pasal tersebut mengatur soal persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, mulai dari KTP, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri, surat keterangan kesehatan, surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili dan sebagainya.

Termasuk pula bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023.

Namun, dalam Pasal 18 ayat 3 aturan tersebut, syarat bukti kelulusan itu dikecualikan bagi pasangan calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri.

Secara rinci pasal itu berbunyi "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".

Bambang menilai pasal tersebut dikhususkan untuk Gibran saat mencalonkan diri jadi wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut dia, pasal tersebut dibuat KPU demi meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden.

"Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat (3) itu adalah Pasal Gibran banget dan Pasal Gibran Banget itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Bambang di MK, Selasa (6/10).

Bambang menyebut sidang putusan MK terkait Ijazah SMA Gibran ini adalah bukti KPU melanggar asas dan prinsip pemilu. Atas pelanggaran asas dan prinsip pemilu ini, kata dia, seharusnya KPU juga dapat dikenakan sanksi.

"Persidangan ini sebenarnya juga membuktikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu, terutama jujur dan adil. Dan dia [KPU] juga telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang diatur dalam pemilu. Prinsip apa itu? Paling tidak prinsip keakuratan seharusnya ketidakcermatan," ucap Bambang.

Bambang turut mengklaim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga membenarkan ketidakterbukaan akses terhadap dokumen ijazah Gibran oleh KPU. Hal ini dimaksudkan agar publik tidak dapat melakukan verifikasi terhadap ijazah Gibran.

"Konfirmasi dari Bawaslu menjelaskan bahwa KPU dengan sengaja tidak membuka akses supaya terjadi verifikasi jauh lebih akuntabel, tindakan ini adalah tindakan yang sengaja dilakukan. Beserta penyelundupan pasal ini adalah operasi senyap yang sengaja dilakukan untuk meloloskan dan ini adalah pelanggaran," ujarnya.

Bambang menambahkan 'pasal Gibran banget 'itu membuktikan bahwa terjadi praktik kecurangan pemilu (electoral fraud) pada Pemilu 2024.

"Saya enggak mau sebut kejahatan, sebenarnya ini sudah kejahatan, electoral fraud ada di sini," kata dia.

(dis/isn)
placeholder