Febrie Adriansyah Didakwa Dapat Saham Rp14 M Kasus Krakatau Steel

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2026 16:27 WIB
Febrie Adriansyah Didakwa Dapat Saham Rp14 M Kasus Krakatau Steel
Eks Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah didakwa menerima saham Rp14 miliar terkait penyelesaian kewajiban PT Cahaya Baja Sukses kepada Krakatau Steel. (CNN Indonesia/Febria Adha L)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar terkait permasalahan penyelesaian sisa kewajiban PT Cahaya Baja Sukses kepada anak usaha Krakatau Steel.

Surat dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Jaksa menjelaskan peristiwa ini terjadi pada 2023 ketika PT Krakatau Niaga Indonesia yang merupakan anak usaha Krakatau Steel memiliki permasalahan terkait penyelesaian sisa kewajiban dari PT CBS sebesar Rp76,632 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan PT CBS memiliki tanggungan bayar sebesar Rp57,338 miliar. Buntut tunggakan itu, Direktur Utama Krakatau Steel Center & Trading menyampaikan permohonan Bantuan Hukum kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Mengetahui ada permohonan tersebut, Michael Njoman selaku direktur sekaligus pemilik PT CBS meminta bantuan Ferry Yanto Hongkiriwang yang dikenal memiliki kedekatan dengan terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar jaksa.

Selanjutnya Ferry menyampaikan permohonan PT CBS agar diberikan keringanan kewajiban pembayaran bunga dan denda PT CBS terhadap PT KNI kepada Febrie.

Sebagai imbalannya, jaksa menyebut PT CBS menjanjikan imbalan berupa pemberian sejumlah saham. Terhadap permohonan itu, Febrie disebut akan melihat kasusnya.

Setelahnya pada 20 November 2024, Michael mengirimkan pesan kepada Ferry bahwa PT KNI akan dikirimkan surat rekomendasi ke Pidsus Kejaksaan Agung.

Pada 19 Desember 2024, Ferry mengirim pesan kepada Febrie terkait permintaan Michael serta menyampaikan adanya pekerjaan di Krakatau Steel.

"Atas laporan tersebut, Terdakwa (Febrie) menjawab, 'Kontak Om Idon (Don Ritto)' supaya perusahaan surveyor yang terafiliasi dengan terdakwa digunakan oleh Krakatau Steel," ujar jaksa.

Selanjutnya pada 6 Maret 2025, Ibnu Kukuh selaku Direktur Utama PT KNI dan Andi Yoshendi selaku Direktur Keuangan PT KNI bertemu dengan Michael dan Ferry selaku perwakilan PT CBS dan menyepakati penurunan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Akta Notaris pada tanggal 12 Maret 2025.

Dengan turunnya kewajiban PT CBS kepada PT KNI, Micheal kemudian memberikan imbalan berupa 28.000 lembar saham PT CBS senilai Rp14 miliar kepada Febrie.

Jaksa menyebut pemberian saham itu dilakukan melalui PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) yang mana Ferry selaku sebagai pemegang saham PT TMA sekaligus menempatkan Ferry sebagai Komisaris PT CBS sehingga seolah-olah PT CBS telah mendapatkan investor baru.

(tfq/isn)
placeholder