Jaksa Sebut Febrie Terima Rp60 M Hapus Berkas Saksi di Korupsi Tekstil

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2026 17:51 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah didakwa menerima Rp60 miliar dan hotel di Bali untuk menghapus berkas saksi kasus korupsi. (CNN Indonesia/Febria Adha L)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah didakwa menerima uang Rp60 miliar hingga meminta hotel di Bali sebagai imbalan menghapus berkas saksi kasus korupsi.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum saat membaca surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Jaksa menyebut uang dan bangunan itu diterima Febrie dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS melalui Don Ritto dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (KPE).

Kasus ini bermula pada 27 April 2020, ketika Febrie selaku Direktur Penyidikan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait kasus Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018 s.d. 2020 atas nama Tersangka Irianto.

Dalam penyidikan perkara tersebut, jaksa mengatakan Heri Janto telah diperiksa menjadi saksi dan melapor kepada Andy Chandra Tan. Keduanya, disebut jaksa langsung menghubungi Idon yang merupakan orang kepercayaan dari Febrie.

"Guna meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan janji sejumlah imbalan," jelas Jaksa.

Atas permintaan itu, Idon melaporkan kepada Febrie. Jaksa mengatakan permohonan dari Heri dan Andy tersebut kemudian disetujui oleh Febrie.

Selanjutnya kasus tersebut diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap pada 2022. Dalam putusan kasus tersebut, nama Heri dan ANDY sama sekali tidak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara.

"Oleh karena itu sekira Juli 2024 bertempat di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan Bandung, Don Ritto alias Idon melakukan pertemuan dengan Heri Janto dan Andy Chandra Tan selaku pemilik PT BAS, PT Pasupati Persada Investama (PPI), PT Sangga Mitra Sedaya (SMS), PT Buana Multi Servis (BMS) guna meminta sejumlah uang," ujar jaksa.

Jaksa menyebut dalam pertemuan tersebut disepakati pemberian uang akan disamarkan sebagai kerjasama surveyor batubara antara PT KPE yang dikelola oleh Idon dan Nurman Herin dengan PT SMS tempat Heri Janto menjabat selaku Direktur.

Selanjutnya pada November 2024, Febrie melalui Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT KPE menerima uang sejumlah Rp60 miliar dari Andy lewat PT SMS yang
uangnya bersumber dari PT BAS.

Selain penerimaan uang Rp60 miliar, jaksa mengatakan pada Oktober 2025, Idon meminta sebidang tanah kepada Heri. Heri kemudian melaporkan permintaan itu kepada Andy dan menyetujuinya.

Setelahnya Andy memberikan sebidang tanah seluas 9.260 m² beserta bangunan yang terletak di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara atas nama PT TUNGGAL PODO PAKERTI. Adapun harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 155 tanggal 24 Oktober 2025 sejumlah Rp77 miliar.

Jaksa mengatakan pada November 2025, kembali terjadi penyerahan aset berupa 3 sertifikat asli atas Hotel The Nyaman Bali di Kuta, Badung, Bali kepada Febrie melalui Idon. Proses penyerahan itu dilakukan seolah-olah sebagai bentuk kerjasama pengelolaan hotel.

"Rinciannya sebidang tanah dan/atau bangunan seluas 296 m² yang terletak di Kelurahan Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali senilai Rp4,440 miliar atas nama Andy Chandra Tan," jelas Jaksa.

Kemudian tanah dan/atau bangunan seluas 213 m² yang terletak di Kelurahan Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali senilai Rp3,54 miliar atas nama Andy Chandra Tan.

Terakhir tanah dan/atau bangunan seluas 880 m² yang terletak di Kelurahan Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali senilai Rp12 miliar atas nama Andy Chandra Tan.

(tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK