Nusron Wahid Tak Hadir, KPK Atur Jadwal Ulang Pemeriksaan

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2026 18:03 WIB
KPK menerima konfirmasi ketidakhadiran Nusron Wahid dalam pemeriksaan terkait dugaan suap di Kementerian ATR/BPN. Penjadwalan ulang akan dilakukan.
KPK menerima konfirmasi ketidakhadiran Nusron Wahid dalam pemeriksaan terkait dugaan suap di Kementerian ATR/BPN. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima konfirmasi ketidakhadiran dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan dalam surat yang dikirim ke penyidik, Nusron beralasan sudah terjadwal untuk mengikuti agenda di internal kementerian.

"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, Budi menjelaskan penyidik akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan. Ia menegaskan keterangan Nusron sangat penting untuk menuntaskan perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ucap Budi.

"Kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya saudara NW [Nusron Wahid] bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," lanjutnya.

Selain Nusron, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain pada hari ini.

Para saksi tersebut ialah Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung, Indra Widjaja Antono; Direktur PT Kencana Jayaproperty Agung, Hary Arief Sofyan; dan Herman Triono selaku pegawai swasta.

Dari nama-nama saksi tersebut, hanya Herman Triono yang memenuhi panggilan penyidik.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adrianto Pitojo Adhi bersama-sama dengan Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Sementara terhadap Sontang bersama-sama dengan Erwin, serta Lampri bersama-sama dengan Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.

(ryn/isn)
placeholder