Diperiksa 6 Jam Lebih, Rita Widyasari Akui Jadi Saksi Kasus TPPU

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2026 18:20 WIB
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai pemeriksaan sekitar enam jam lebih di markas KPK.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai pemeriksaan sekitar enam jam lebih di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (7/10). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Rita Widyasari merampungkan pemeriksaan sekitar enam jam lebih di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

Rita--didampingi seorang pria yang belum diketahui latar belakangnya--meninggalkan kantor KPK pada pukul 16.35 WIB. Ia sebelumnya tiba dan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.12 WIB.

Kepada awak media, Rita mengatakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama), itu doang," kata Rita di gedung dwiwarna KPK, Jakarta Selatan, Rabu sore.

Rita berharap kasus dugaan pencucian uang ini bisa segera dituntaskan KPK.

"Iya (sebagai saksi), mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati. Oke, terima kasih," imbuhnya.

Selain Rita, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lain pada hari ini. Mereka atas nama Bohari selaku pihak swasta dan Khairudin selaku mantan Staf Bupati Kutai Kartanegara.

Dari dua nama saksi ini, hanya Bohari yang terkonfirmasi menghadiri pemeriksaan.

Pada awal tahun 2018, Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Keduanya diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp436 miliar.

Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita dan Khairudin disebut membelanjakan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, membeli tanah, dan menyimpan uang atas nama orang lain.

Beberapa kendaraan juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK.

Sementara itu, pada Kamis, 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan Rita Widyasari.

Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari lalu itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.

Dalam proses berjalan, banyak saksi yang juga sudah dilakukan pemeriksaan. Di antaranya Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, hingga pihak swasta bernama Geisz Chalifah.

(ryn/kid)
placeholder