Pramono Tegaskan PMI Jakarta Tak Boleh Minta Pungutan Warga

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2026 23:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada pungutan dari PMI untuk ASN. Ia akan klarifikasi isu terkait Bulan Dana PMI 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada pungutan dari PMI untuk ASN. Ia akan klarifikasi isu terkait Bulan Dana PMI 2026. (Foto: CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tegaskan tidak boleh ada pungutan yang dilakukan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta.

Pernyataan ini menyusul adanya kabar terkait pungutan Bulan Dana PMI 2026 yang menyasar ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Mau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada," ujar Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono mengaku akan menghubungi PMI untuk mengklarifikasi isu yang beredar.

Ia menilai fasilitas yang diberikan Pemprov DKI sudah lebih dari cukup sehingga tidak boleh ada pungutan apapun.

"Fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup. Bahkan beberapa waktu yang lalu saya baru saja meresmikan Gedung PMI yang luar biasa yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta," jelasnya.

Kemudian, ia kembali menekankan bahwa tidak ada kata sukarela dalam hal pungutan.
"Enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apapun, mau sukarela atau enggak sukarela, enggak ada. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini," tutupnya.

Sebelumnya, dalam sebuah foto yang beredar, terlihat sebuah kertas yang mencantumkan nominal sumbangan periode September-November 2026.

Terlihat sebuah tabel bertuliskan unsur terkait di Pemprov DKI Jakarta, nominal usulan per bulan, dan totalnya.

Misalnya, tercantum Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan nominal usulan Rp2.5 juta per bulan, sehingga total untuk tiga bulan sebesar Rp7.5 juta.

Unsur terkait lainnya yang juga tercantum dalam daftar ini adalah Wakil Wali Kota, Sekretaris, kepala TK-SMA/SMK, CPNS/PPPK, dan lainnya. Namun, jumlah nominal berbeda-beda sesuai dengan jabatan atau status kepegawaian masing-masing.

Tertulis pula bahwa unsur-unsur tersebut dapat mengumpulkan dana di bagian tata usaha masing-masing SKPD/UKPD untuk selanjutnya ditransfer ke Rekening PMI Kota Jakarta Selatan.

(mou/wis)
placeholder