Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang saat menggeledah kantor dinas kesehatan Kota Madiun, Rabu (7/10).
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di Dinas Kesehatan Kota Madiun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (7/10).
Selain uang, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain diduga terkait perkara.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE), dan juga uang tunai," kata Budi.
"Untuk jumlahnya nanti kami akan update karena memang kegiatan penggeledahan masih berlangsung, penyidik masih melakukan penghitungan untuk uang yang diamankan pada kegiatan penggeledahan hari ini," lanjutnya.
Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menggeledah kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun. Barang bukti dokumen dan BBE dilakukan penyitaan.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Nantinya, tersangka akan dicari dan diproses hukum dalam proses penyidikan berjalan.

