KPU Solo Tak Verifikasi Langsung Ijazah Gibran ke Sekolah Luar Negeri

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 05:45 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengemasi barang miliknya di meja kerja Balai Kota Solo usai mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/7/2024). Gibran mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Wali Kota S
Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara mengungkap pihaknya tidak melakukan verifikasi langsung ke sekolah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di luar negeri saat proses pencalonan Pilkada Solo 2020. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Solo, CNN Indonesia --

Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara mengungkap pihaknya tidak melakukan verifikasi langsung ke sekolah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di luar negeri saat proses pencalonan Pilkada Solo 2020.

Hal itu disampaikan Arya menyusul putusan MK yang menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA Gibran dalam fakta persidangan.

Arya mengatakan verifikasi ijazah atau dokumen pendidikan Gibran saat itu dilakukan berdasarkan surat keterangan yang diverifikasi melalui Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah 7 di Kota Solo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pada waktu itu menurut catatan kami itu di Bakorwil Wilayah 7," kata Arya saat ditemui di Solo, Rabu (7/10).

Menurut Arya, KPU Solo telah melakukan verifikasi faktual terhadap berkas pencalonan Gibran.

"Surat keterangan dan berkas-berkas yang lain. Pada waktu itu kami sudah melakukan verifikasi secara faktual melalui Dinas Pendidikan Wilayah 7 Kota Surakarta," ujarnya.

Ketika ditanya apakah verifikasi dilakukan hingga ke sekolah Gibran di Singapura, Arya mengatakan tidak karena sudah cukup di dalam negeri.

"Ya, cukup di situ sepertinya," katanya.

Arya mengakui mekanisme tersebut berbeda dengan verifikasi calon lain yang menempuh pendidikan di dalam negeri. Untuk calon yang bersekolah di Indonesia, KPU Solo melakukan verifikasi langsung ke lembaga pendidikan asal.

"Kalau calon-calon lain karena tidak dari luar negeri, kami verifikasi di sekolah-sekolah asal," katanya.

Ia mengatakan surat keterangan yang menjadi dasar verifikasi Gibran diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Jadi, kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan (verifikasi), kan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud," kata Arya.

Ia menegaskan KPU Solo saat itu menganggap dokumen tersebut telah memenuhi persyaratan verifikasi pencalonan. Selama tahapan pencalonan Pilkada Solo 2020 tidak ada laporan maupun tanggapan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran.

"Tidak ada laporan tanggapan masyarakat, itu tidak ada sampai dengan akhir tahapan pencalonan," katanya.

MK telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.

MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

(syd/fra)
placeholder