Pendakwah Khalid Basalamah Tak Bisa Hadiri Sidang Kuota Haji Hari Ini

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 07:35 WIB
Pendakwah Khalid Basalamah. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

"Benar, bahwa pada Kamis (8/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sedianya menghadirkan saksi saudara Khalid Basalamah dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (7/10) malam.

"Namun, saksi telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dimaksud, dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya," lanjutnya.

Budi berharap Khalid akan hadir dalam panggilan berikutnya. Ia mengingatkan hal itu sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan seorang warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Mengingat, pada prinsipnya setiap keterangan saksi akan membantu proses pembuktian perkara yang selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim secara objektif," ucap Budi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, setidaknya ada tujuh orang saksi yang direncanakan bakal memberikan persidangan pada hari ini. Mereka berasal dari agen perjalanan haji dan umrah.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengungkap proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam mekanisme tersebut.

Ada empat orang Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) ini.

Para Terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

(dal/ryn/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK