Seorang anggota Polri, inisial Aipda MA (44) ditangkap bersama ASN Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar), HR (45) dan rekannya, AB (47) terkait kasus narkoba.
"Iya benar, oknum polisi ini sudah kita tangkap," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Ardanto Nugroho kepada wartawan, Senin (12/10).
Anggota polisi tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Pasangkayu usai menangkap dua ASN HR dan AB di Kabupaten Mamuju dengan barang bukti 22,337 gram narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan keterangan HR, bahwa barang tersebut diakui didapatkan dari Aipda MA yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu dengan nilai barang sekitar Rp18 juta," ungkapnya.
Ardanto menuturkan bahwa Aipda MA dalam kasus ini sebagai fasilitator agar kedua pelaku lainnya dapat membeli sabu tersebut.
"Jadi Aipda MA menerima uang pembelian (sabu) dari HR, lalu diserahkan kepada pemasok utama, kemudian menyerahkan sabu itu kepada sang pembeli," jelasnya.
Ardanto menegaskan bahwa seluruh personel kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba akan diberikan sanksi yang tegas dan tidak akan mendapatkan perlakuan yang khusus, termasuk Aipda MA.
"Tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota yang terlibat narkoba. Walaupun anggota kepolisian tidak menjadikan seseorang kebal hukum," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 609 ayat (1), pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009.

