Nasdem Cek Kabar Anggota DPR Tonny Tesar Usul Pemakzulan Gibran

CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2026 11:13 WIB
NASDEM SAAN MUSTOPA 4/15 - PACKAGE 6110
Muncul usulan pemakzulan Gibran dari anggota DPR asal NasDem. (Arsip Nasdem)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa menyatakan bakal mengecek surat menyebar dari Anggota DPR Fraksi NasDem terkait usul pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Dalam surat menyebar, Anggota DPR dari Fraksi NasDem Tonny Tesar disebut mengusulkan kepada Pimpinan DPR untuk pemakzulan Gibran buntut putusan Mahkamah Konstitusi soal keabsahan syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Saan mengaku juga akan mengklarifikasi surat itu kepada anak buah Surya Paloh di parlemen tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu saya lagi mau cek dan mau, saya mau cek dulu, ya. Saya mau cek, mau apa, cari tahu, dan mau klarifikasi," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).

Ia mengatakan internal NasDem hingga kini masih mempelajari putusan MK Itu. Saan kembali mengatakan akan mengecek surat menyebar tersebut.

"Partai NasDem terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam.

MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

 

(yoa/dal)
placeholder