Dua Bayi Dibunuh di Kediri, Empat Tersangka Ditangkap
Dua pasangan kekasih di Kediri, Jawa Timur nekat menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri dengan motif takut kehamilan di luar nikah diketahui oleh pihak keluarga.
Keempatnya pun ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Kapolres Kediri AKBP Muh Wahyudin Latif mengatakan, kasus pertama melibatkan sepasang kekasih berinisial TW (23) dan DA (22). Peristiwa ini bermula saat TW melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas, pada Sabtu dini hari (3/10).
Khawatir tangisan bayinya terdengar oleh orang di rumah, TW langsung membekap mulut dan hidung bayi tersebut sesaat setelah lahir hingga tewas.
Sehari kemudian, kekasihnya yang berinisial DA membawa jasad bayi itu untuk dikuburkan secara diam-diam di belakang sebuah rumah di kawasan Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
"Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan," ujar Latif, Kamis (8/10).
Polisi pun menjerat TW dan DA dengan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan pasangan muda berinisial AW (20) dan RGP (20). Kasus ini terbongkar setelah warga menemukan janin laki-laki berusia sekitar lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu.
Dari hasil penyelidikan, AW diketahui sengaja mengonsumsi obat penggugur kandungan demi menutupi kehamilannya. Setelah janin keluar, pasangan yang mengaku belum siap menikah ini sempat menyimpan janin tersebut sebelum akhirnya membuangnya di tepi jalan.
Atas tindakan aborsi ilegal tersebut, AW dan RGP dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) UU KUHP.
Menyikapi dua tragedi ini, Latif mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam pergaulan agar tidak mengambil keputusan yang berujung pada tindak pidana fatal.
"Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum," tegas Latif.
(frd/isn)