Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul angkat suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada pencalonan wakil presiden di Pilpres 2024.
Bambang tak ingin buru-buru soal putusan tersebut. Menurut dia, bola putusan MK saat ini belum ada di MPR.
"Belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR," kata Bambang di kompleks parlemen, Kamis (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDIP itu meminta semua pihak mengikuti prosesnya. Menurut Pacul, kekuatan DPR dan MPR ada pada mekanisme rapat. Namun, dirinya mengaku tak bisa berspekulasi.
"Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang. Kan enggak bisa, ya. Kemudian kita berspekulasi enggak boleh," katanya.
MK telah membacakan putusan perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.
MK menyatakan tak bisa menerima permohonan Denny Indrayana yang salah satunya meminta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
MK pun menyerahkan fakta hukum tersebut kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti.