Sidang Little Aresha, Kepsek Buka Perlakuan Ketua Yayasan ke Anak-anak
Kepala Sekolah Daycare Little Aresha, Anita Palupi Indahsari (42), bersaksi dalam sidang tentang instruksi dan perlakuan tak lazim Ketua Yayasan, Diyah Kusumastuti, terhadap anak yang dititipkan di sana.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Anita bersaksi melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana ketua yayasan mencontohkan perlakuan tak lazim dalam menangani anak kepada para pengasuh baru.
"Dan itu saya menyaksikan sendiri, di situ Bu Diyah mementori, mengajari miss (pengasuh) baru," kata Anita dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha, Kamis (7/10).
Kepada jaksa penuntut umum (JPU), Anita menyampaikan dirinya bergabung menjadi guru di sekolah Little Aresha sejak 2022.
Dia kemudian ditunjuk menjabat kepala sekolah per 2024 dan menjelaskan perihal struktur hingga rutinitas di tempatnya bekerja tersebut.
Anita mengaku lebih banyak bertugas di bangunan sekolah TK Little Aresha yang lokasinya berada di sebelah utara daycare. Namun dia juga pernah mengecek ke bangunan daycare yang dipakai untuk kelas baby.
Anita bersaksi melihat saat para anak-anak hanya mengenakan popok berada di atas playmat. Menurutnya ada beberapa anak yang dibedong dan diikat.
"Dan itu saya menyaksikan sendiri, di situ Bu Diyah mementori, mengajari miss (pengasuh) baru," kata Anita.
"Jadi anak bayi itu dibedong, kemudian ditali di tiga, satu, dua, tiga," ujarnya.
Ia menambahkan, perlakuan ini diberikan kepada para anak di kelas baby mungil dan baby kecil.
Menurut Anita, anak-anak tersebut dibedong agar lebih mudah saat disuapi.
Suatu waktu, Anita juga pernah mendapati seorang anak berusia 2,5 tahun yang kata orang tuanya susah makan. Oleh Diyah, bocah tersebut kemudian diikat bedong dan disuapi bubur nasi dalam posisi tertidur.
"Enggak apa-apa aman aman." Dia menyuapinya sambil ditepuk-tepuk dikasih makan bubur, bubur sama kerupuk. Jadi sambil ditepuk-tepuk nanti dikasih air seperti itu. Bubur nasi. Iya, sama kuah. Yang penting anaknya ada asupan gitu," tuturnya menirukan perkataan ketua yayasan tersebut.
Anita, dengan pengalaman bekerja di daycare lain selama 9 tahun sebelum bekerja di Little Aresha lalu mempertanyakan metode Diyah tersebut.
"Saya melihat sendiri Bu Diyah sedang membedong dan menali (anak), diikat sisi-sisinya. Terus ditidurkan di lantai. Betul-betul di lantai. Terus saya tanya itu mau diapain. (Dijawab Diyah) 'Mau disuapin karena di rumah nggak mau makan'," kata Anita.
Anita mengaku memperingatkan Diyah anak bisa tersedak dalam posisi tersebut dan dijawab oleh Diyah 'Nggak apa-apa, aman aman. Yang penting anaknya ada asupan'.
Anita mengklaim dirinya juga syok ketika melihat Diyah mengajari memandikan anak-anak dari kelas baby mungil langsung menggunakan air dari keran tempat wudhu.
"Bu Diyah siang-siang itu memandikan bayi dengan langsung di bawah keran, tanpa bak mandi. Saya langsung tanya, 'Kok seperti itu, nggak bahaya po?'. Bu Diyah menjawab 'nggak apa-apa, airnya sudah hangat, tandonnya sudah hangat'. Itu ngajarin mandinya seperti itu," tuturnya.
Dia mengiyakan pertanyaan jaksa perihal anak yang tidak dimandikan dengan air hangat.
"Tapi miss-miss-nya itu suka ngumpet-ngumpet ngerebus (air untuk mandi), kalau Bu Diyah nggak ada itu [miss-miss] ngerebus pakai panci," imbuh Anita.
Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha bergulir di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan tiga berkas perkara, yakni untuk 11 pengasuh, Kepala Sekolah Anita Palupi Indahsari, serta Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti.
Dalam sidang perdana pada Agustus 2026, jaksa mengungkap dugaan praktik pengikatan, pembendongan, hingga perlakuan lain terhadap anak yang disebut berlangsung sejak daycare beroperasi pada 2022.
Diyah dan Anita didakwa dalam perkara terpisah, tetapi memiliki konstruksi dakwaan yang sama. Keduanya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Diyah dan Anita turut mengetahui serta mengawasi perlakuan para pengasuh terhadap anak-anak di daycare.
Khusus Diyah, jaksa mengajukan tiga dakwaan. Dakwaan pertama berkaitan dengan penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin berdasarkan Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional. Dakwaan kedua menyangkut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen melalui Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Sementara dakwaan ketiga disusun secara alternatif, yakni dugaan penelantaran anak, kekerasan terhadap anak, atau diskriminasi terhadap anak berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Untuk dugaan penelantaran, jaksa menggunakan Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak. Sementara dugaan kekerasan dikenakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C, sedangkan dugaan diskriminasi menggunakan Pasal 77 juncto Pasal 76A. Ketiga pasal tersebut menjadi dakwaan alternatif sehingga penerapannya akan bergantung pada pembuktian dalam persidangan.
Sementara itu, 11 pengasuh Little Aresha juga didakwa dengan dakwaan alternatif terkait penelantaran, kekerasan, atau diskriminasi terhadap anak. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang sama dalam UU Perlindungan Anak, sedangkan perkara Anita dan Diyah disidangkan secara terpisah karena keduanya disebut memiliki peran berbeda dalam pengelolaan daycare.
(kum/kid)