Kajati Sultra Ungkap Kajari Konawe Diduga Salah Gunakan Jabatan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal diduga melanggar kode etik pegawai karena buntut dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sugeng Riyanta mengatakan yang bersangkutan ditangkap oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) karena diduga telah melanggar kode etik dan disiplin pegawai.
"Hari Senin (5/10) kemarin Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa," jelas Sugeng kepada wartawan, Kamis (8/10).
Sugeng mengatakan pasca penangkapan itu Fachrizal langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Kendati demikian ia belum membeberkan secara rinci ihwal penyalahgunaan wewenang yang dimaksud, termasuk apakah berkaitan dengan penanganan perkara tertentu di wilayah Konawe. Menurutnya materi pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.
"Terkait ini, sedang didalami oleh Kejaksaan Agung, nanti di sana yang memutuskan," katanya.