Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Ditjenpas Jatim) memastikan sisa masa hukuman anak kiai Jombang yang jadi terpidana pemerkosaan santriwati, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi akan dihitung ulang. Hal itu dilakukan setelah status pembebasan bersyarat dicabut.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menyatakan pihaknya belum bisa merinci secara spesifik berapa lama lagi sisa waktu hukuman yang harus dijalani Bechi di Lapas Kelas I Malang. Saat ini, pihaknya masih melakukan proses kalkulasi secara menyeluruh dan mendetail.
"Nanti kita lihat, kita hitung lagi, karena nanti ada perhitungan secara detail, yang bersangkutan di luar menjalani berapa lama, nanti sisa pidananya berapa lama lagi, nanti kita informasikan lebih lanjut," kata Kusnali di Malang, Kamis (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait rentang waktu yang telah dihabiskan Bechi di luar lembaga pemasyarakatan selama menyandang status klien balai pemasyarakatan, Kusnali menegaskan hal tersebut tidak akan diakumulasikan. Masa kebebasan sementara itu hangus dan tidak dianggap sebagai bagian dari penyelesaian masa hukuman.
"Menurut ketentuan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat, manakala dicabut pembebasan bersyarat itu, selama menjalani di luar tidak dihitung menjadi bagian pelaksanaan pidana," ujar Kusnali.
Kusnali mengatakan, saat ini Bechi telah berada kembali di bawah pengawasan penuh Lapas Kelas I Malang. Proses eksekusi kembali Bechi kembali ke bui dilaporkan berjalan lancar tanpa ada perlawanan.
"Begitu disampaikan terkait dengan SK pencabutan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama MSA, yang bersangkutan langsung menerima dan kooperatif, sehingga tidak ada hal yang bermasalah. Maka langsung dibawa ke lapas. Jadi jam 11.25 WIB di sini sudah berada di Lapas Kelas I Malang untuk menjalani sisa pidananya," ucapnya.
Sebelumnya, Bechi telah bebas dari Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur, usai mendapatkan hak bebas bersyarat. Padahal ia baru menjalani masa penahanan selama tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, dari total vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar membenarkan informasi terkait pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya tersebut. Bechi, kata dia, ditahan sejak 8 Juli 2022, namun yang bersangkutan baru mendekam di lapasnya sejak 8 September 2024.
"Warga binaan atas nama M Subchi Azal menurut data yang ada di saya, sejak ditahan tanggal 8 Juli 2022, yang bersangkutan telah beberapa kali dipindah tempat penahanan. Yang terakhir menjalani pidana di Lapas Malang sejak 2 september 2024," kata Christo kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/9).
Soal masa penahanan yang dinilai publik baru berjalan tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari, Christo menyebut, Bechi secara aturan telah memenuhi syarat dua pertiga masa pidana. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan beberapa menerima pengurangan masa hukuman.
"Yang bersangkutan divonis 7 tahun. Setelah mendapatkan beberapa remisi keagamaan dan remisi umum (17 Agustus), 2/3 nya jatuh pada bulan Agustus 2025. Tanggal 15 agustus 2025 yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat," ucapnya.
Ia juga memberikan penekanan terkait rincian kalkulasi potongan masa tahanan yang diterima Bechi sejak pertama kali dijebloskan ke penjara.
"2/3 nya dalam perhitungan kami sudah di bulan Agustus 2025. Yang bersangkutan mendapatkan beberapa remisi agama dan 17 agustus sejak 2022," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual yang menjerat Bechi sempat menyita perhatian nasional. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh seorang santriwati ke Polres Jombang pada 2017 atas tindakan pencabulan, dan penanganannya kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Timur.
Proses hukum terhadap Bechi berjalan alot karena ia kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan sejak Desember 2019. Puncaknya pada Juli 2022, aparat kepolisian dari Polda Jatim dan Polres Jombang harus mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam sebelum akhirnya Bechi menyerahkan diri.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Sutrisno saat membacakan putusan kala itu.
Vonis tersebut tak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara, sebagaimana pasal Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan. Usai divonis, Bechi kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas I Malang.
Dalam proses banding, pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan nomor 1401/PID/2022/PT SBY menyatakan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas upaya banding yang dilakukan pihak Bechi.
"Menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin, 13 Februari 2023.
(frd/isn)