Kantor Pos Dirusak Pedemo Surat MA ke Bupati Gowa Nyasar, 3 Ditangkap
Polisi menangkap tiga orang diduga pelaku perusakan di kantor PT Pos Cabang Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan saat aksi unjuk rasa terkait surat pemanggilan Mahkamah Agung (MA) untuk Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang yang disebut nyasar ke kantor Pengadilan Agama setempat.
"Iya benar, sementara ini ada 3 orang yang kami amankan," kata Kapolresta Gowa, Kombes Pol Muh Yusuf kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/10).
Aksi unjuk rasa tersebut terjadi pada Rabu (7/10) kemarin. Aksi tersebut semula berjalan tertib, namun massa yang ingin bertemu dengan pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa diadang pihak kepolisian. Imbasnya aksi saling dorong pun tak terhindarkan.
Akibat kejadian itu, pintu kaca kantor Pos Cabang Sungguminasa pecah setelah massa berusaha menerobos. Namun, kejadian itu tidak berlangsung lama, setelah kedua belah pihak bisa menahan diri.
"Sementara ini kita juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah diidentifikasi," jelasnya.
Sebelumnya, PT Pos Indonesia (Persero) meminta maaf terkait surat dari Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang namun tak sampai pada waktunya.
Sebelumnya surat tersebut disebut salah alamat hingga sampai ke Pengadilan Agama Sungguminasa, namun Pos Indonesia meluruskan bahwa surat itu tak salah alamat melainkan tertahan di kurir mitra.
Hasil investigasi internal menemukan surat yang diterima pada 2 September 2026 itu ternyata tidak pernah diserahkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
"Dokumen tersebut ternyata ditahan oleh seorang oknum kurir mitra dan tidak diantarkan ke alamat tujuan, dengan alasan yang hingga kini belum jelas," kata Senior Manajer Kesekretariatan dan Hukum PT Pos Indonesia Regional VI Makassar, Sri Endarti Halim dalam keterangannya, Rabu (6/10).
Atas kejadian tersebut, Pos Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada MA sebagai pengirim, Bupati Gowa sebagai penerima, serta Pengadilan Agama Sungguminasa yang sebelumnya turut disebut dalam pemberitaan.
"Pos Indonesia menegaskan bahwa perusahaan tidak membenarkan setiap tindakan yang bertentangan dengan SOP dan ketentuan perusahaan dalam pelaksanaan layanan kepada masyarakat. Setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan internal perusahaan," tegasnya.
Menurut Sri Endarti, perusahaan juga menghormati hak Bupati Gowa untuk menempuh upaya hukum terkait kejadian tersebut. Pos Indonesia menyatakan siap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
"Langkah yang telah dilakukan saat ini, kami telah menonaktifkan oknum kurir mitra yang terlibat untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan, termasuk memeriksa seluruh kiriman yang ditangani oknum tersebut," jelasnya.
(mir/kid)