Kronologi Indra Kenz Dijebloskan ke Lapas Usai Bebas Bersyarat Dicabut

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2026 12:18 WIB
Terpidana kasus dugaan investasi bodong Indra Kenz sekaligus afiliator Binomo saat masih diproses hukum oleh Bareskrim Polri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Sebelumnya Indra Kenz sempat dinyatakan berhak mendapatkan status bebas bersyarat pada 24 September 2026.

Berikut rangkuman kronologi Indra Kenz dijebloskan lagi ke penjara setelah status bersyaratnya dicabut Kemenimipas:

Lapas Cibinong ke Lapas Tangerang

Namun, setelah status bebas bersyaratnya dicabut, terpidana itu tak ditahan lagi di Lapas Kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melainkan menjalani sisa masa pidana penjara di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno, Kamis (8/10), mengatakan pencabutan PB tersebut telah ditindaklanjuti dengan menjemput Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.

Ishadi mengatakan dengan pemindahan tersebut, Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat, dan tak akan lagi ditahan di Lapas Kelas II A Cibinong seperti sebelumnya.

Kooperatif

Saat diberitahu kabar perihal pencabutan status bebas bersyaratnya, kata Ishadi, tak ada perlawanan dari Indra Kenz.

Terpidana itu, sambungnya, kooperatif dan mau menerima keputusan pencabutan status bebas bersyaratnya.

"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya," kata Ishadi dikutip dari Antara.

Detik-detik dijebloskan ke Lapas Tangerang

Ishadi mengatakan proses pemindahan Indra Kenz pun terbilang lancar.

Tak berlangsung  seharian, dia mengatakan hanya dalam hitungan jam urusan administrasi sudah beres. Indra Kenz  dijebloskan lagi ke dalam penjara yakni Lapas Tangerang pada Kamis siang jelang sore kemarin.

"Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," kata Ishadi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).

Keputusan Kemenimipas

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali pembebasan bersyarat terpidana Indra Kenz.

Rudi mengatakan rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil investigasi internal setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9).

"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi.

Menurut Rudi, hasil investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar (SOP) di Lapas Cibinong.

Hasil temuan itu terdapat tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat di BMN, yang isinya berupa fasilitas mewah diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.

Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, sehari setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah tersebut.

Sebelumnya, ia divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis 10 tahun penjara.

(tim/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK