Wartawan TV Dianiaya Usai Rekam Polisi Pesta Miras di Polres Baubau

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Okt 2026 04:15 WIB
Ilustrasi. Wartawna dalam melakukan kerja jurnalistik dilindungi UU Pers. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Makassar, CNN Indonesia --

Seorang wartawan televisi di Kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga diintimidasi dan dianiaya setelah merekam aktivitas sejumlah anggota Polri pesta minuman keras (miras) bersama dua perempuan di kantor Satnarkoba Polres Baubau.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra turun tangan menyelidiki dugaan intimidasi dan penganiayaan wartawan TV bernama Jamil yang dilakukan sejumlah anggota Polres Baubau tersebut.

"Saat ini, tim Paminal Polda Sulawesi Tenggara sudah turun langsung ke Polres Baubau, sejak Jumat (9/10) pagi," kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/10) malam, bermula saat Jamil mendatangi kantor Satresnarkoba Polres Baubau untuk melakukan konfirmasi dan peliputan terkait penanganan kasus narkoba.

Sebelumnya dia telah mengupayakan konfirmasi via pesan singkat kepada Kasat Narkoba Polres Baubau, namun tidak mendapatkan respons.

Erick mengatakan t im Paminal sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.

"Tim Paminal dari Polda, Sudah ketemu dengan Propam Polres Baubau, kami pastikan, sementara diperiksa oleh penyidik propam semua yang terlibat dalam kasus pemukulan jurnalis ini," ungkapnya.

Kabid Propam memastikan kasus tersebut ditangani  tim Paminal Polda Sultra. Hal ini dilakukan setelah semua saksi dan alat bukti yang ada pada saat kejadian dikumpulkan.

"Kami juga memastikan, jika ada barang bukti digital yang terhapus, akan direcovery oleh pihak Mabes Polri," jelasnya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Krstianto mengatakan penyidik masih bekerja untuk mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Ada hal hal yang belum bisa kami sampaikan, namun kami memastikan keamanan jurnalis dan keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung," kata Iis.

Kecaman dari organisasi profesi jurnalis

Peristiwa di Baubau itu pun menjadi perhatian organisasi profesi jurnalis, terutama di Sultra. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras intimidasi, kekerasan fisik, pengambilan paksa alat kerja, dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami Jamil.

AJI menegaskan Jamil yang merupakan kontributor tvOne sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Rabu (7/10) malam.

"Jamil mengalami kekerasan setelah melakukan dokumentasi menggunakan telepon selulernya ketika menjalankan tugas jurnalistik. Telepon seluler Jamil juga diambil secara paksa dan rekaman yang dibuatnya diminta untuk dihapus," demikian pernyataan AJI Kota Kendari.

AJI Kota Kendari memandang tindakan tersebut sebagai persoalan serius. Menghentikan, menghambat, atau menghalangi Jamil dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers.

"Telepon seluler merupakan salah satu alat kerja jurnalis. Memaksa jurnalis menghapus hasil dokumentasi, mengambil alat kerjanya secara paksa, terlebih disertai kekerasan fisik, tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan keberatan terhadap aktivitas jurnalistik," kata mereka.

Mereka menegaskan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

"AJI Kota Kendari mendesak pengambilan alat kerja, pemaksaan penghapusan rekaman, dan kekerasan terhadap Jamil tidak berhenti sebagai persoalan internal kepolisian, tetapi diperiksa secara menyeluruh dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers," tegas mereka.

AJI Kota Kendari menegaskan keberatan terhadap kerja jurnalistik dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia. Bukan dengan merampas alat kerja, memaksa menghapus rekaman, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Mereka menyatakan, Kepolisian sebagai institusi penegak hukum seharusnya menjadi pihak yang memastikan jurnalis dapat bekerja secara aman dan bebas dari kekerasan.

" AJI Kota Kendari tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memahami bahwa laporan mengenai kejadian ini masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut. Namun, asas praduga tak bersalah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik," kata mereka.

(mir/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK