KPK Sita Jutaan Rupiah Diduga Hasil Pungli di Kasus ATR/BPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah diduga pungutan liar (pungli) saat memeriksa Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Oma, sebagai saksi pada Kamis (8/10).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar yang diserahkan oleh saksi OM [Oma] senilai jutaan rupiah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK kemarin, penyidik juga memeriksa saksi lainnya yaitu pengacara bernama Marsellinus Ado Wawo dan Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Rizka Apriyani.
Penyidik mendalami para saksi seputar pengetahuannya tentang permohonan pembukaan blokir lahan PT Summarecon dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Sementara satu saksi atas nama Eko Yufri Krismawan N selaku pihak swasta tidak menghadiri pemeriksaan. Penyidik akan mengatur jadwal ulang pemeriksaan.
KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.
(ryn/isn)