Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra berencana menjadikan pulau-pulau kosong di Indonesia sebagai tempat rehabilitasi bagi narapidana narkotika.
Hal itu sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk merehabilitasi dan reedukasi narapidana narkoba serta untuk menangani kelebihan kapasitas warga binaan di lapas dan rutan.
"Kita memilih pulau-pulau kosong yang tidak ada penghuninya. Banyak pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektare tidak ada manusianya, hanya kepala buaya tinggal di situ, nah mungkin akan ditaruh di sana," kata Yusril pada Jumat (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan kebijakan rehabilitasi narapidana narkoba akan melibatkan unsur TNI-Polri.
"Mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri, mereka akan bertani atau jadi nelayan atau apalah dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika," kata Yusril.
Selain melibatkan unsur TNI-Polri, Yusril juga mengusulkan menambah badan baru sebagai lembaga berwenang untuk mengurusi narapidana narkotika.
"Nanti mungkin ada badan sendiri atau itu merupakan badan di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN). Kita lihat lah bagaimana nanti perkembangannya," kata Yusril.
Adapun, usulan mengenai keterlibatan TNI-Polri hingga pembentukan badan untuk merehabilitasi narapidana narkotika ini termasuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang akan dibahas dengan DPR.
Nantinya, kata Yusril, lembaga ini akan bernama Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional.
"Itu mungkin di dalam DIM Pemerintah ada usulan-usulan baru sehingga dengan undang-undang ini, maka dibentuk misalnya Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional, atau bagaimanalah kita pikirkan caranya dan nanti ada anggarannya sehingga masalah ini bisa kita atasi dengan cara yang baik," kata Yusril.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kebijakan rehabilitasi dan reedukasi bagi narapidana narkotika sebagai penanganan kelebihan kapasitas warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya bersama tujuh kementerian dan lembaga lainnya segera menyiapkan kebijakan tersebut.
"Presiden memberi arahan untuk bagaimana melakukan rehabilitasi dan reedukasi terkait dengan pada pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini," ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10).
Supratman menyebut rehabilitasi dan reedukasi akan menyasar narapidana narkotika yang masih usia produktif. Untuk data tersebut, Supratman mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).