Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sekaligus adik ipar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang menyoal ijazah Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Bobby menantang pihak yang mempersoalkan ijazah SMA Gibran itu agar juga menyoal ijazah sarjananya.
Ia mengatakan jika dulu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dipermasalahkan ijazah sarjananya, kini yang dipersoalkan dari Gibran adalah ijazah SMA-nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Pak Jokowi kan yang dipermasalahkan sarjananya. Nanti Mas Gibran dipermasalahkan SMA. Saran saya, sekalian saja dipermasalahkan sarjananya," ujar Bobby, Jumat (9/10).
Bobby menegaskan Gibran memiliki ijazah SMA yang menjadi dasar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di luar negeri dan Gibran menyelesaikan pendidikan sarjana tersebut.
"Ya, Mas Gibran setahu saya sarjana, ya," ucap dia.
Pada saat yang sama, Bobby juga merespons bergulirnya wacana pemakzulan terhadap Gibran.
Bobby mengatakan ketimbang sibuk mempermasalahkan pemakzulan lebih baik semua pihak memprioritaskan kepentingan masyarakat.
Ia juga menambahkan keluhan masyarakat mengenai kebutuhan dasar yang hingga kini masih menjadi persoalan harus diselesaikan dibanding mengurus pemakzulan Abang iparnya itu.
"Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Saya rasa yang harus diutamakan itu," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara yang menyoal keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai pencalonan pada Pilpres 2024 lalu.
Dalam putusannya, MK menyatakan tak dapat menerima gugatan itu karena para pemohon tak memiliki kedudukan hukum. Namun, MK menyatakan tak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Sementara pada pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi Adies Kadier Mahkamah mengatakan meski tak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah Gibran untuk syarat pencalonan di Pilpres 2024, namun secara faktual yang bersangkutan bukan lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden.
MK pun mengatakan soal tak adanya bukti ijazah pendidikan setara tamat SMA itu menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.
(mnf/fra/bac)
