Tito Teken SEB Digitalisasi Layanan Haji Berbasis Data Kependudukan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan.
Kebijakan ini melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mencegah praktik kecurangan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Penandatanganan SEB berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (9/10). Kerja sama lintas kementerian tersebut diharapkan dapat membuat pelayanan jemaah haji lebih tertib melalui pemanfaatan data kependudukan dan penguatan proses verifikasi calon jemaah.
"Oleh karena itu kita sudah bersepakat, kami bertiga untuk mendukung pelayanan haji dan umrah dengan kualitas lebih baik," ujar Tito sebelum menandatangani SEB.
Tito mengatakan, penyelenggaraan haji dan umrah menjadi perhatian penting bagi Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Tingginya jumlah calon jemaah, sementara kuota keberangkatan terbatas, menyebabkan antrean haji berlangsung panjang.
Situasi tersebut dinilai berpotensi membuka celah penyimpangan, mulai dari praktik percaloan hingga upaya mendahului antrean dengan menggunakan identitas orang lain.
"Permasalahan kuota ini dan antre ini, ini kemudian bisa moral hazard. Moral hazard di antaranya ada yang mungkin jadi calo yang mengurus. Ada kemudian yang harusnya mengantrenya masih lama minta duluan. Bahkan menggunakan nama orang lain dan lain-lain," ujarnya.
Tito mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah dalam memangkas masa tunggu calon jemaah haji. Menurut dia, upaya tersebut perlu diimbangi dengan sistem pelayanan digital yang dapat memastikan keakuratan identitas calon jemaah.
Dalam hal ini, Kemendagri memiliki basis data kependudukan melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data tersebut dilengkapi informasi biometrik yang dapat digunakan untuk memverifikasi identitas seseorang, antara lain melalui pengenalan wajah atau face recognition, sidik jari atau fingerprint, serta iris mata.
"Kami sudah bersepakat dengan Kementerian Haji dan Umrah memanfaatkan data Dukcapil ini, untuk memverifikasi semua calon-calon yang akan berangkat haji," ujarnya.
Tito menegaskan, SEB tersebut juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan layanan haji. Dinas Dukcapil dan Dinas Kesehatan di daerah diharapkan bersinergi dengan kantor wilayah Kementerian Haji dan Umrah agar pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
Aspek kesehatan turut menjadi perhatian karena merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci. Karena itu, koordinasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan berjalan tertib.
"Sehingga penanganan tiap-tiap daerah juga berlaku tertib, tidak menimbulkan masalah, baik masalah hukum maupun masalah sosial, keributan, kegaduhan yang tidak perlu," tandasnya.
Penandatanganan SEB tersebut turut dihadiri Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
(ory/ory)