PKS Minta DPR Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto meminta DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Mulyanto menilai DPR harus memberi kejelasan dalam perkara tersebut agar tak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Lihat Juga : |
"Dalam beberapa hari ke depan saya kira arah aspirasi masyarakat akan semakin terlihat. Publik tentu menginginkan kejelasan, bukan persoalan yang terus menggantung," kata Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu (10/10).
Menurut dia, DPR harus merespons aspirasi dengan bijaksana sesuai kewenangan konstitusional. DPR tak boleh menutup mata terhadap pertanyaan publik yang berkembang luas.
Mulyanto menuturkan PKS sudah menyampaikan sikap politik untuk mendorong DPR menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas, transparan, dan sesuai koridor konstitusi.
"Ini soal bagaimana institusi demokrasi bekerja, bagaimana hukum dijalankan, dan bagaimana kepercayaan publik dijaga," ujar Mulyanto.
Menurut dia, DPR harus mendudukkan perkara tersebut dengan proporsional. DPR, kata dia, tak boleh mendahului hasil pendalaman. Termasuk jika ada unsur pidana.
"Jangan mendahului kesimpulan, tetapi jangan pula pasif. Bila ada dugaan tindak pidana, biarkan hukum bekerja secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi", ujarnya.
"Negara tidak boleh memelihara teka-teki terlalu lama. Dalam kehidupan publik, kejelasan adalah bagian dari keadilan," imbuh Mulyanto.
Pernyataan itu disampaikan setelah MK membacakan putusan perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.
MK menyatakan tak bisa menerima permohonan Denny Indrayana yang salah satunya meminta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
MK pun menyerahkan fakta hukum tersebut kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti.
(thr/chri)