Buntut Pesta Sabu, 120 Napi Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat memindahkan 120 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan 120 tahanan atau narapidana itu dilakukan menyusul kasus dugaan pesta narkotika jenis sabu di dalam rutan Depok.
"120 dari Rutan Depok. Iya, betul (berkaitan dengan pesta sabu)," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno dalam keterangan yang diterima di Bandung, Minggu (11/10).
Ishadi mengatakan mayoritas warga binaan yang dipindahkan merupakan narapidana kasus narkotika. Pemindahan tersebut telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
"Betul, mayoritas warga binaan narkotika. Mungkin ada sekitar 20-an yang pidana umum. Intinya, semua napi narkotika, sesuai arahan Direktorat Jenderal untuk dipindahkan ke Nusakambangan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya juga telah menindak keterlibatan oknum pegawai dalam pesta sabu bersama warga binaan pemasyarakatan di Rutan Depok.
Ia mengatakan langkah hukum telah dilakukan terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Penanganannya dari hasil pemeriksaan yang masih berjalan. Untuk pegawainya yang terkait, dari kemarin Karutan sudah buat LP (Laporan Polisi) dan sedang ditindaklanjuti," kata Yudi.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan sekelompok pria diduga warga binaan berjoget dan berpesta narkotika jenis sabu di dalam ruangan tertutup viral di media sosial.
Dalam video tersebut, sejumlah pria tampak berkumpul sambil berjoget diiringi musik dengan suara keras. Salah seorang pria juga terlihat memegang botol yang diduga digunakan sebagai alat pengisap sabu atau bong.
(antara/gil)