Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyebut bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 bertentangan dengan undang-undang. Dia juga mengaku memiliki bukti bahwa pasal tersebut merupakan selundupan.
Pasal tersebut mengatur soal pengecualian syarat ijazah sekolah menengah atas bagi capres dan cawapres yang lulus dari sekolah asing. Pasal itu kini menuai polemik karena dianggap untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka mendaftar di Pilpres 2024.
Doli mengatakan kronologi keberadaan pasal tersebut juga aneh karena muncul tanpa penjelasan dan pemberitahuan oleh KPU saat disusun saat tahapan Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bertentangan, dan aneh, gitu loh. Pasal pasal ayat itu aneh sekali. Dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul. Kita tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).
Doli mengaku pihaknya telah memiliki dugaan bahwa pasal dan ayat tersebut diselundupkan tanpa sepengetahuan Komisi II saat dibahas pada 2023. Dia memastikan tak ada pemberitahuan dari KPU untuk memasukkan pasal tersebut.
Kami sudah punya data, kami ada video-nya semua, data tertulis, pointers-pointers yang disampaikan, video-nya juga ada lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada," ujarnya.
Sebagai mantan Ketua Komisi II DPR yang memimpin rapat bersama KPU kala itu, Doli berharap kebenaran di balik keberadaan pasal itu terungkap di DKPP. Sebab, dia mendengar KPU telah dilaporkan dalam kasus tersebut.
"Nah, nanti mungkin di sana juga bisa bisa mulai terungkap itu kalau kalau eh, yang dipersoalkan soal itu," katanya.
KPU telah membantah Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023.
Dia menjelaskan rapat konsinyering tersebut berlangsung sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 20 September 2023.
"Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Rapat konsinyering tersebut dilakukan sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR pada 20 September 2023," kata Idham saat dihubungi, Jumat (9/10).
(thr/fra)

