KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Bupati Pemalang, Banyak Sita Barbuk

CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2026 17:05 WIB
Ilustrasi penggeledahan oleh petugas KPK. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan sejak 6 hingga 8 Oktober lalu.

"Penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi, yakni di rumah Kepala Bagian Umum Kabupaten Pemalang dan juga dua ASN di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10).

Ia menjelaskan dari rangkaian tiga penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan ataupun penerimaan lainnya yang dilakukan Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro.

"Tentunya semua dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dan disita selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis oleh guna membantu pengungkapan perkara ini, termasuk juga pemenuhan unsur-unsur Pasal 12e (pemerasan) ataupun Pasal 12B (dugaan penerimaan lainnya/gratifikasi) yang dilakukan oleh tersangka dalam perkara ini," katanya.

KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.

Mereka ialah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris; Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayah Dias yakni Lilik Budi Suprianto (swasta).

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Lilik dan Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.

 

(yoa/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK