Pejabat Kemenhut Dipilih Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut-Mangrove

CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2026 20:59 WIB
Menko Polkam membeberkan rencana pelantikan Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional untuk tangani karhutla pekan depan.
Ilustrasi mangrove. Menko Polkam membeberkan rencana pelantikan Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional untuk tangani karhutla pekan depan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Polkam Dudung Abdurachman mengungkap rencana pelantikan Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional pada pekan depan.

Dudung menyebut jabatan itu akan diduduki Satyawan Pudyatmoko yang saat ini menjabat sebagai Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan.

"Nanti akan ada Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional, ya. Jadi saya lihat sudah ada, mudah-mudahan minggu depan bisa dilantik," kata Dudung usai rapat membahas penanganan karhutla dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pemerintah akan memperkuat peran badan restorasi gambut dalam menghadapi dan mencegah karhutla.

Ia mengatakan peran badan itu akan menjadi lebih fleksibel, sehingga diharapkan dapat mendukung upaya meminimalkan risiko larhutla ke depan.

"Bagaimana mempersiapkan badan restorasi gambut untuk menjadi badan yang lebih fleksibel untuk ke depan menghadapi dan mencegah agar karhutla betul-betul bisa diminimalkan," kata Listyo mengutip keterangannya, Senin (12/10).

Wacana pembentukan badan ini mencuat usai Prabowo memanggil sejumlah akademisi membahas karhutla. Beberapa akademisi itu adalah Bagus Muljadi dari Nottingham University, Azwar Maas dari UGM, Muhammad Agung Santoso (UI), dan Elham Sumarga (ITB).

"Hari ini kita diundang untuk membahas masalah gambut," kata Kepala BRIN Arif Satria di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/9).

Arif menyampaikan persoalan di lahan gambut ada dua hal, pertama persoalan Karhutla yang harus diselesaikan. Lalu, kedua adalah ihwal sustainable use dari gambut.

"Karena kalau kita lihat kawasan hidrologis gambut itu kan 24 juta hektare. Dan berbasis pada peraturan pemerintah, pemanfaatan itu kan maksimum 70 persen dan fungsi lindung minimum 30 persen," ucap dia.

(mnf/dal)
placeholder