Seorang pembina Pramuka di Palembang, Sumatera Selatan, melakukan pelecehan seksual terhadap delapan murid asuhannya selama lima tahun ditangkap di kawasan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
Pelaku disebut kerap mengancam akan menyebarkan dan menjual rekaman aksi pencabulan dengan korban di media sosial.
Direktur Reserse PPA PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang pembina Pramuka di salah satu SMP di Palembang. Aksinya telah dilakukan sejak tahun 2021 hingga Agustus 2026. Sejauh ini ada delapan siswa SMP yang menjadi korbannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus pelaku sangat licik. Ia menjanjikan hadiah berupa ponsel kepada muridnya, lalu melakukan tindak asusila. Setiap aksinya direkam dengan sengaja, dan rekaman itu digunakan untuk mengancam para korban agar tetap diam dan menuruti keinginannya," ungkap Kombes Andes saat jumpa pers, Senin (12/10).
Andes mengungkapkan pelaku bahkan memanfaatkan kegiatan Pramuka untuk mendekati korbannya. Video-video rekaman tersebut juga diduga ditawarkan dan dijual melalui berbagai platform media sosial. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami dugaan tersebut serta menelusuri jaring penyebarannya.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan, antara lain ponsel, laptop, perangkat penyimpanan data, serta pakaian yang digunakan pelaku. Polisi mengimbau masyarakat terutama yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya kasus serupa untuk segera melapor ke Polda Sumsel.
"Kami tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum terungkap. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Kasus ini awalnya terungkap saat polisi menemukan konten mencurigakan yang mengarah pada dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat 3 Huruf a dan b Juncto Ayat 4 KUHP serta Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

