Politikus Partai Demokrat Andi Arief menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah pihak yang paling diuntungkan jika DPR membentuk pansus untuk menindaklanjuti putusan MK terkait gugatan keabsahan syarat cawapres di Pilpres 2024.
Andi mengatakan dalam persidangan di MK, Gibran maupun pihak sekolah tidak hadir. Menurutnya, Gibran kini butuh ruang untuk klarifikasi karena dinyatakan tidak ditemukan ijazah SMA oleh MK.
"Kalau kita amati kemarin, persidangan di MK itu tidak menghadirkan Mas Gibrannya sendiri dan tidak menghadirkan, misalkan, sekolahnya yang di Singapura atau yang di Australia, karena itu, menurut saya, yang butuh pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran sendiri," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi lalu menyinggung saat DPR membentuk Pansus Bank Century pada 2010.
Ia mengatakan saat itu, pansus menjadi tempat klarifikasi bagi pihak-pihak yang dituduhkan.
"Kita tahu tahun 2010 itu ada Pansus Century, di mana koboi-koboi Senayan menggulirkan pansus. Pada waktu itu merugikan Pak Wapres Boediono, merugikan Ibu Sri Mulyani, dan merugikan Partai Demokrat bahkan pada waktu itu," katanya.
Ia menyebut, saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga tidak melarang pembentukan Pansus.
"Tapi, kita tahu bahwa Presiden SBY tidak melarang untuk terbentuknya pansus. Justru pansus itu digunakan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada. Pak Boediono tidak terlibat, Partai Demokrat tidak terlibat, dan Ibu Sri Mulyani tidak terlibat. Jadi, patahlah Pansus Century itu," ujarnya.
Oleh karena ini, Andi menilai jika memang ada pansus, Gibran adalah pihak paling diuntungkan karena bisa mengklarifikasi hal-hal yang dinilai merugikannya.
"Jadi, kalau menurut saya, ini kesempatan yang baik. Kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran, karena Mas Gibran bisa klarifikasi di pansus tersebut," katanya
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam.
MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.