Pemotor Lawan Arah di Tol Dalam Kota Jakarta, Polisi Turun Tangan
Polisi tengah menyelidiki peristiwa pengendara motor yang melaju melawan arah di Tol dalam kota, Jakarta Barat pada Senin (12/10).
Peristiwa itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat pemotor itu menggunakan baju pink itu santai berkendara melawan arah di tengah mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Ka Induk PJR Bitung Korlantas Polri, Kompol Wiratno mengatakan dari pendalaman sementara, pemotor itu diduga masuk dari on-ramp Puri Indah ke arah gerbang tol (GT) Meruya 1.
"Namun kemudian putar balik melawan arah bukannya keluar malah ke main roda. Diduga panik karena sudah diteriaki sekuriti, lanjut motor tersebut langsung keluar lagi ke off ram Kembangan," kata Wiratno kepada wartawan, Selasa (13/10).
Disampaikan Wiratno, saat ini pihaknya masih mendalami peristiwa tersebut. Termasuk, mencari identitas pemotor tersebut.
"Sampai saat ini sedang ditelusuri untuk identitas motor tersebut," ucap dia.
Lebih lanjut, Wiratno menyebut nantinya pemotor yang masuk ke ruas jalan tol tersebut bakal dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.
"Melanggar rambu larangan, yaitu Pasal 287 ayat (1) pasal 106 ayat (4) huruf a UU no 22 thn 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu rupiah," tutur dia.