Satgas Cartenz Tangkap 2 Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Warga Yahukimo
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap dua orang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyerang warga sipil berinisial A (46) hingga tewas di Dekai, Yahukimo.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan kedua pelaku tersebut merupakan AD alias YH serta EH. Keduanya, kata dia, ditangkap petugas di Jalan Seradala, Yahukimo, pada Selasa (13/10) pagi.
Yusuf mengatakan petugas sempat mendapatkan perlawanan dari kedua pelaku di lokasi sehingga terpaksa dilakukan penindakan dengan senjata api.
"Karena pelaku melakukan perlawan pada saat akan ditangkap, dua orang berhasil kita lumpuhkan dengan cara memberikan tindakan tegas dan terukur," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10).
Yusuf menjelaskan dalam insiden tersebut pelaku EH tewas di lokasi kejadian dan langsung diserahkan kepada pihak keluarga. Sementara pelaku AD alias YH telah dibawa ke RSUD Dekai untuk mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengatakan keduanya terbukti terafiliasi dengan KKB wilayah Yahukimo, Kodap XVI Batalyon Yamue pimpinan Kopitua Heluka.
Yusuf memastikan dari hasil pemeriksaan keduanya terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap A (46), pada Minggu (11/10) kemarin.
Dari hasil penyidikan diketahui korban diserang pada saat menurunkan muatan sembako dari sebuah truk di kawasan Ruko Blok B, Dekai. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung belakang hingga meninggal dunia.
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan pelaku EH juga merupakan buronan yanh terlibat dalam kasus pembunuhan kepada Yonathan Arruan dan Asri Obet pada 30 April 2023, di Jalan Statistik, Dekai, Yahukimo.
"Sementara AD alias YH diduga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap seorang pendulang bernama Saharuddin di area Kali Momo pada 5 April 2025," tuturnya.
Yusuf menambahkan selain kedua DPO tersebut, petugas turut mengamankan empat orang lainnya yakni T.W. (38), E.H. (21), B.H. (17) dan P.G. (21).
"Saat ini, keempat orang ini sedang kita dalami perannya masing-masing apakah terkait dengan tindak kekerasan yang selama ini terjadi di Kabupaten Yahukimo," ujarnya.
Dalam penindakan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa 12 buah anak panah, 15 batang bambu, 4 buah parang, 1 buah katapel, 1 buah kalung bermotif Bintang Kejora, 1 buah pisau, 1 buah tas noken, serta 5 butir amunisi kaliber 5,56 mm.
"Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(tfq/fra)