Polisi meningkatkan status perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap Koordinator Sosial dan Politik BEM Universitas Indonesia (UI), Hafidz Hernanda ke tahap penyidikan.
"Perkara sudah ditingkatkan dari lidik (penyelidikan) menjadi sidik (penyidikan)," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/10).
Imron mengungkapkan dalam perkara ini penyidik Subdit Jatanras telah memeriksa tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan ihwal dugaan penganiayaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga telah menyisir sejumlah CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Hingga saat ini, setidaknya ada 26 titik CCTV yang dikantongi penyidik.
"Dan tentunya CCTV yang lainnya masih dalam proses pengambilan gambar dan sebagainya oleh dari Subdit Jatanras," ucap Imron.
Disampaikan Imron, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan penganiayaan itu. Di antaranya, sarung tangan lateks warna putih, satu buah peci warna hitam, satu buah kacamata warna hitam-oranye, satu buah lakban hitam serta satu buah sarung warna hitam-putih.
"Saat ini (barang bukti) dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan analisa dan lidik lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Hafidz Hernanda diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (4/10).
Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra mengungkapkan peristiwa ini terjadi saat Hafidz hendak pulang setelah melakukan konsolidasi di wilayah Tebet. Kemudian pria yang karib disapa Bapis ini tiba-tiba diserang oleh orang tak dikenal (OTK) hingga mendapatkan ancaman pembunuhan.
"Dalam perjalanan pulangnya usai konsolidasi, teman kami Hafidz yang kerap kami panggil Bapis, yang mengendarai sepeda motor menjadi korban tindak kekerasan, penganiayaan, pencurian, dan ancaman pembunuhan oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 21," kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).
Buntut peristiwa itu, BEM UI pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP: LP/B/7493/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 497 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan rencana dan Pasal 449 ayat (1) KUHP tentang pengancaman pembunuhan.
"Menimbang urgensi dari kasus ini, pada hari ini, Selasa, 6 Oktober 2024, BEM UI dengan persetujuan Bapis (sapaan karib Hafidz) telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian di Polda Metro Jaya atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," tutur Fathimah.


