Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu) Pusat memperkuat registrasi Posyandu untuk mendukung transformasi lembaga tersebut di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Upaya itu dilakukan melalui Sosialisasi Kebijakan Registrasi Posyandu dan Temu Kader Posyandu di Remu Utara, Distrik Sorong, Senin (12/10).
Registrasi bertujuan membangun basis data Posyandu yang tertib dan akurat. Data tersebut menjadi dasar pembinaan serta penguatan pelayanan kepada masyarakat melalui implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Mewakili Ketua Umum TP Posyandu, Tri Tito Karnavian, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Umum TP Posyandu, Safriati Safrizal, mengatakan registrasi merupakan langkah penting untuk menata data Posyandu secara nasional. Registrasi juga memetakan kondisi kelembagaan dan kebutuhan pembinaan di setiap wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Registrasi Posyandu tidak boleh dipahami hanya sebagai pemenuhan administrasi untuk memperoleh nomor. Registrasi menjadi pintu masuk untuk membangun data Posyandu nasional yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10).
Transformasi Posyandu memperluas peran lembaga tersebut dari yang semula berfokus pada pelayanan kesehatan menjadi wadah partisipasi masyarakat. Wadah itu mendukung pemenuhan enam bidang SPM.
Keenam bidang tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Safriati menegaskan nomor registrasi bukan tujuan akhir. Nomor itu menjadi dasar untuk memperkuat pembinaan dan pengembangan Posyandu sesuai kondisi kelembagaan serta kebutuhan masyarakat.
"Pemerintah daerah dan TP Posyandu perlu memastikan Posyandu yang telah teregistrasi tetap dibina, didampingi, dan dikembangkan agar pelaksanaan layanan pada enam bidang SPM dapat terus diperkuat sesuai kebutuhan masyarakat," kata dia.
Pelaksanaan registrasi membutuhkan koordinasi berjenjang antara pemerintah desa dan kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat.
Perangkat daerah yang menangani enam bidang SPM juga perlu terlibat dalam pembinaan. Dengan begitu, Posyandu dapat mendukung pelayanan dasar sesuai bidang dan kebutuhan masyarakat.
Di samping sosialisasi kebijakan registrasi, rangkaian kegiatan itu menyoroti peran Posyandu dalam penanggulangan tuberkulosis (TBC) melalui Desa/Kelurahan Siaga Tuberkulosis.
Dalam upaya tersebut, kader Posyandu dapat membantu memberikan edukasi, mengenali tanda dan gejala yang perlu diperiksakan, serta mendorong masyarakat mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Kader juga dapat melakukan pendampingan sesuai kapasitas dan kewenangannya.
Adapun pemeriksaan, penegakan diagnosis, dan pengobatan tetap dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Safriati pun mengajak pemerintah daerah (Pemda), TP Posyandu, pemerintah desa (Pemdes) dan kelurahan, serta para kader untuk memperkuat kerja sama dalam menjalankan transformasi Posyandu. Registrasi yang tertib dan pembinaan berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat peran Posyandu dalam mendukung pemenuhan pelayanan dasar.
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 110 peserta secara luring maupun daring. Mereka berasal dari berbagai unsur Pemda, TP Posyandu, Pemdes dan kelurahan, serta pengurus dan kader Posyandu.
Turut hadir Ketua TP Posyandu Provinsi Papua Barat Daya, Ketua TP Posyandu Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, kepala perangkat daerah terkait, camat, serta kepala desa/lurah.
(rir/rir)