Mengintip Aturan Larangan Bakar Sampah Usai Warga Depok Cekcok

CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2026 05:10 WIB
Ilustrasi. Bakar sampah buat warga Depok cekcok. (iStockphoto/Vudhikul Ocharoen)
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga di Depok, Jawa Barat berselisih akibat aksi bakar-bakar sampah hingga memicu pemagaran jalan.

Warga yang tinggal di RT 7 dan Perumahan Zenix Cimanggis di Jatijajar, Depok, berselisih dipicu teguran pembakaran sampah. Salah satu pihak memagari jalan hingga akses keduanya tertutup.

Polisi pun sampai turun tangan memediasi perselisihan tersebut. Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan kasus bermula pada Selasa (29/9) di Jatijajar, Tapos, Depok.

"Penghuni Perumahan Zenix Cimanggis atas nama Bapak A merasa terganggu dengan asap pembakaran sampah tersebut," ujar AKP Hendra dalam keterangannya, Senin (12/10) dikutip dari detikcom.

Mengutip situs resmi Kementerian Hukum, pada dasarnya larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Aturan itu juga diatur di aturan setingkat daerah tingkat provinsi, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf f Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 12 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2016.

Dalam Perda itu, Pasal 49 ayat (1) huruf f menyatakan setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Adapun sanksi bagi pelaku pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah diatur berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Ketentuan itu tercantum di dalam Pasal 29 ayat (4) UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Di Depok, aturan itu diatur pada Pasal 45 ayat (3) huruf i Perda Kota Depok No. 7 tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.

Sanksi bagi warga/masyarakat Depok yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah lainnya yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, seperti membakar sampah sembarangan dapat dikenai sanksi berupa pidana denda paling besar Rp50 juta.

Sanksi ini merupakan salah satu bentuk sanksi administratif sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 45 jo Pasal 44 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.

Praktik membakar sampah juga dilarang di Jakarta. Hal itu diatur dalam Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, tepatnya Pasal 126 ayat (e).

"Membakar sampah yang mencemari lingkungan," Bunyi pasal tersebut.

"Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf e dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 135 ayat (1).

Mengutip dari Instagram Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, membakar sampah di Jakarta dapat dikenai denda administratif hingga Rp500 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 130 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

(mnf/dal)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Bentrok Dua Kelompok di Manggarai

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK