Eks Kasat Reskrim Jakpus AKBP Roby Heri Langgar Kode Etik Polri
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan tersebut berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pada 29 September.
Lihat Juga : |
"Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/10).
Dalam sidang tersebut, Roby dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 serta Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Diketahui Pasal 8 huruf c angka 3 Perpol 7/2022 itu mengatur bahwa setiap setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan.
Sementara itu, Pasal 13 huruf f aturan tersebut mengatur bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.
"Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf serta lisan dan tertulis serta penempatan pada tempat khusus," tutur Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebut Roby juga telah dibebastugaskan dari posisi sebelumnya. Kata dia, saat ini Roby berstatus sebagai perwira menengah (Pamen) Yanma tanpa menduduki jabatan.
"Dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma tanpa jabatan," ucap Budi.
(dis/fra)