Kapolri Suyudi Rombak Jabatan Strategis Korlantas Polri, Ini Daftarnya

CNN Indonesia
Rabu, 14 Okt 2026 07:26 WIB
Kapolri Suyudi Ario Seto melakukan perombakan jabatan strategis di Korlantas Polri, termasuk penggantian Kakorlantas dan beberapa direktur lainnya. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan perombakan besar-besaran sejumlah jabatan strategis di jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Perombakan jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.

Dalam mutasi itu, Suyudi mencopot Irjen Wibowo dari jabatan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri. Wibowo kemudian menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.

Suyudi lantas mempercayakan jabatan Kakorlantas Polri kepada Brigjen Aries Syahbudin yang sebelumnya menjabat sebagai Penata Kebijakan Kapolri Utama TK II Korlantas Polri.

Kemudian, Suyudi juga mengganti jabatan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri dari Brigjen Komarudin kepada Brigjen I Made Agus Prasatya. Komarudin selanjutnya ditugaskan menjadi Penata Kehumasan TK II Divhumas Polri.

Sementara itu, posisi Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri yang ditinggalkan Made Agus, kini diisi Brigjen Budi Indra Dermawan. Sebelumnya, Budi diketahui menjabat Karobindiklat Lemdiklat Polri.

Selain itu, Suyudi juga merotasi Brigjen Prianto dari posisinya sebagai Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri menjadi Karobindiklat Lemdiklat Polri. Posisi Dirkamsel Korlantas Polri kemudian dijabat Brigjen Chiko Ardwiatto.

Selanjutnya, Suyudi juga mencopot Wakapolda Aceh, Brigjen Ari Wahyu Widodo untuk ditugaskan sebagai Auditor Kepolisian Utama TK I Itwasum Polri pada Korlantas Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier untuk memperkuat kinerja institusi serta memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas kepolisian.

"Penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas. Prinsip meritokrasi menjadi bagian penting agar setiap personel yang mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab," kata Johnny dalam keterangannya, Minggu (11/10).

(dis/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK