Jadi Tersangka Pembubaran Ibadah GKPI, Pria Pembawa Golok Tak Ditahan

CNN Indonesia
Rabu, 14 Okt 2026 10:50 WIB
Polisi tidak menahan Aji, tersangka pembubaran ibadah GKPI Rajeg. Keputusan diambil berdasarkan dinamika pemeriksaan dan bukti yang ada. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi tidak menahan Aji Cahyono Putra meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan keputusan tersebut diambil oleh penyidik berdasarkan pertimbangan dalam proses pemeriksaan dan dinamika penanganan perkara.

"Untuk tersangka berinisial AC, saat ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik berdasarkan pertimbangan penyidik yang menyesuaikan dengan dinamika pemeriksaan," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10).

Aji ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Total sudah 19 orang saksi diperiksa penyidik dalam perkara ini.

Kemudian, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman kegiatan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP), serta sebilah golok yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, Aji disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.

Maruli menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan serta menjalankan ibadah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Negara menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, serta yang paling utama adalah memeluk agama dan kepercayaan. Tidak boleh ada tindakan premanisme atau tindakan sepihak seperti ini. Negara pasti hadir, dan kami dari Polri akan memberikan pelayanan terbaik serta memberikan rasa aman kepada masyarakat," tutur dia.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Rajeg, agar tetap menjaga toleransi, menghormati perbedaan agama dan kepercayaan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah maupun ketertiban masyarakat.

Kata dia, setiap persoalan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan dan penggunaan tempat ibadah hendaknya diselesaikan melalui komunikasi, dialog, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi, ancaman, ataupun tindakan sepihak.

Keributan dan pembubaran ibadah jemaat GKPI Rajeg terjadi pada Minggu (20/9). Dalam video yang viral, beberapa orang meminta tempat ibadah tersebut ditutup dan mengungkit soal izin tempat ibadah.

Salah seorang dari mereka, Aji Cahyono Putra, membawa golok dan sempat menancapkannya ke tembok. Ia pun berucap tak takut melawan siapa pun.

Kemudian, pada Minggu malam, dilakukan mediasi yang dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada. Dalam mediasi tersebut, pihak GKPI dan massa, khususnya Aji, berdamai.

(dis/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK