Eksepsi Febrie: Apa Mungkin Menjelang Pensiun Saya Korupsi?

CNN Indonesia
Rabu, 14 Okt 2026 12:34 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta hakim batalkan dakwaan pemerasan dan TPPU. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan terhadapnya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia juga meminta dibebaskan dari tahanan.

"(Memohon agar hakim) menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan terdakwa dan advokat, menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas tidak lengkap dan tidak cermat, menyatakan untuk itu surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," ujar Febrie saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Dalam nota keberatan tersebut, Febrie juga menyinggung perjalanan kariernya selama sekitar 30 tahun di Kejaksaan Agung. Ia mengklaim tidak pernah meminta jabatan maupun menerima hukuman disiplin selama bertugas.

"Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus," tuturnya.

Febrie turut memaparkan sejumlah perkara korupsi berskala besar yang pernah ditanganinya. Menurut dia, rekam jejak tersebut perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara yang kini menjeratnya.

"Saya memohon agar dipertimbangkan pula beberapa jabatan strategis yang sudah saya tempuh dengan baik dan penyelesaian penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi skala besar yang inkracht. Dan semuanya tidak ada masalah. Dan apa mungkin menjelang pensiun saya melakukan korupsi dan pencucian uang?" ujar Febrie.

Sejumlah perkara yang disinggung Febrie meliputi:

Febrie juga mempersoalkan uraian dakwaan terkait dugaan pemerasan senilai Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Ia menilai jaksa perlu menjelaskan secara terperinci perbuatan konkret yang membuat dirinya menjadi terdakwa.

"Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak," ujarnya.

Selain itu, Febrie menyoroti perbedaan waktu dan satuan dalam dakwaan TPPU. Ia menilai surat dakwaan belum menguraikan secara jelas keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Febrie juga membantah pernah meminta bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Ia menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi tetap tidak berubah dan mengklaim selama bertugas berupaya menangani perkara-perkara besar yang dinilai belum tersentuh penegakan hukum secara memadai.

"Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak mana pun yang sedang berperkara. Saya juga ingin menegaskan bahwa komitmen saya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berubah. Selama menjalankan tugas, saya berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalaman saya, telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai," tutur Febrie.

Ia menduga namanya dimanfaatkan oleh rekannya untuk melakukan pemerasan. Febrie pun menyatakan kesiapannya kembali bertugas apabila majelis hakim memutus dirinya tidak bersalah dan membebaskannya.

"Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian," ujarnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie bersama pihak lain juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai total Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346 miliar dan USD 440.990, setara sekitar Rp 7,9 miliar.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK