Bukti OTT Kasus BNPB: Uang Rp3,3 M, Ratusan Gram Emas, Aset Kripto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Selasa (13/10).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan barang bukti yang diamankan adalah uang Rp3,3 miliar, emas seberat ratusan gram, hingga aset kripto.
"Jumlahnya bukan lagi Rp1,4 ya. Tapi lebih kurang sekitar Rp3,3 miliaran. Itu dari beberapa pihak," kata Setyo kepada wartawan, Rabu (14/10).
Setyo mengatakan terkait aset kripto, KPK masih mendalami siapa pemiliknya.
"Kalau nggak salah kripto itu nilainya satu digit di M ya. Satu digit saja gitu. Cuman saya detailnya lupa. Kripto itu kan nggak bisa kita bunyikan langsung begitu saja bahwa pasti sekian atau pemiliknya siapa, si A, si B, dan segala macam. Pasti nanti kami pastikan kembali siapa yang memiliki itu, sehingga nanti tidak kemudian menjadi apa, membingungkan atau bias terhadap status kepemilikan daripada pemilik kripto," katanya.
Setyo menjelaskan, ada dua klaster dugaan korupsi dalam perkara ini. Pertama mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan dan kedua soal suap.
"Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," ujarnya.
Total ada lima tersangka dalam kasus itu.
Kelimanya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Bima diketahui adalah adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
(yoa/fra)