KPU Siap Buka-bukaan Pembuatan 'Pasal Gibran Banget' di Sidang DKPP

CNN Indonesia
Kamis, 15 Okt 2026 15:01 WIB
Komisioner KPU RI Idham Holik
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan menghormati proses persidangan yang nanti dilakukan di DKPP. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara soal adanya pelaporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pasal selundupan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat 3.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan menghormati proses persidangan yang nanti dilakukan di DKPP.

"Sesuai Pasal 159 UU No. 7 Tahun 2017, KPU tentunya seperti yang sebelum-sebelumnya selalu menghormati persidangan DKPP," kata Idham saat dihubungi, Kamis (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham mengatakan KPU akan menjelaskan semua proses pembuatan PKPU itu dalam sidang di DKPP.

Ia memastikan proses pembuatan PKPU itu sudah sesuai prosedur.

"Dalam persidangan DKPP nanti, KPU akan menjelaskan semuanya, yang jelas seluruh proses SOP (prosedur baku) dalam legal drafting Rancangan PKPU tersebut sudah ditempuh," katanya.

Pasal 18 PKPU itu mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pasangan presiden dan wapres di Pilpres 2024.

Pada ayat (1) Pasal 18 mengatur soal persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, mulai dari KTP, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri, surat keterangan kesehatan, surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili dan sebagainya.

Termasuk pula bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023.

Namun, dalam pasal yang sama ayat 3, syarat bukti kelulusan itu dikecualikan bagi pasangan calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri.

Berikut bunyi Pasal 18 Ayat 3 sebagai berikut:

"Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."

Pasal 18 ayat 3 menjadi bahasan dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara MK itu terkait gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Para pemohon menduga pasal itu diselundupkan untuk meloloskan Gibran.

Kini, secara total, DKPP menerima lima aduan yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.

(yoa/isn)
placeholder