Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam kunjungannya ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyudi mengatakan peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair. Salah satu modus yang semakin marak ditemukan, kata dia, disamarkan dengan rokok elektrik atau vape.
Oleh karenanya, ia meminta dukungan dari para ulama dan pengurus MUI Pusat untuk mengkaji dan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan vape di Indonesia. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan bisa sangat berbahaya.
"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," ujar Suyudi.
Suyudi menambahkan maraknya penyelundupan sabu dan ekstrak ganja cair ke Indonesia juga sebagai bentuk perang terselubung (proxy war) yang sengaja dirancang oleh pihak luar untuk merusak masa depan bangsa Indonesia.
Ia mencontohkan sejarah kelam Perang Candu pada abad ke-19 yang sempat meruntuhkan kekuatan besar dunia akibat ketergantungan zat adiktif. Sedangkan saat ini peredaran narkotika saat ini telah bertransformasi dari bentuk padat menjadi bentuk cair.
Lebih lanjut, Suyudi menyambut baik langkah MUI Jawa Timur yang telah mengeluarkan langkah tegas terkait pelarangan vape.
Karenanya, ia berharap hal ini bisa diikuti MUI Pusat dengan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa guna memperkuat proteksi moral dan hukum bagi umat Islam di Indonesia.
"Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua," ujarnya.
Lihat Juga : |
Di sisi lain, Suyudi mengaku telah menyampaikan usulan pelarangan total rokok elektrik secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif.
Sehingga, kata dia, dengan dukungan Fatwa MUI mengenai keharaman vape dan regulasi resmi dari pemerintah dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.
"Karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang," ujarnya.
(tfq/fra)


