Sebanyak tiga warga negara China dan satu warga Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, ditetapkan sebagai tersangka imbas kericuhan di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon), Kabupaten Morowali, pada Sabtu (3/10) lalu.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik berdasarkan sejumlah alat bukti yang ditemukan menunjukkan adanya peristiwa pidana dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Iya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup ke 4 orang tersebut patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan di kawasan PT Askon Morowali," kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Kamis (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial CY, LH, dan GH yang merupakan WNA asal China, serta JL, warga negara Indonesia.
"Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mendukung penetapan tersangka dalam perkara tersebut," ujarnya.
Achmad Muhaimin menjelaskan, alat bukti yang dikumpulkan antara lain keterangan saksi dan rekaman video saat dugaan pengerusakan terjadi.
"Khusus terhadap CY, penyidik juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang serta satu unit ekskavator merek LOVOL dengan nomor lambung 015 yang berkaitan dengan penanganan perkara," katanya.
Sementara itu, terhadap LH yang diketahui bekerja sebagai supervisor operator alat berat, GH, dan JL yang bekerja sebagai operator alat berat, penyidik turut mengantongi keterangan saksi serta bukti elektronik berupa rekaman video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Dalam perkara ini, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP tentang pengerusakan dan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama," jelasnya.
Penerapan pasal tersebut, kata Achmad bahwa didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Keempat tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
