Letjen Kristomei Klaim Tak Akan Intervensi Proses Hukum KPK di BNPB

CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2026 01:30 WIB
Kristomei Sianturi
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Kristomei Sianturi menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan BNPB. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Kristomei Sianturi menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan BNPB.

Kristomei menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus akan membenahi lingkup internal BNPB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kasus OTT kemarin, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukumnya. Tidak ada intervensi dari BNPB. Silahkan aparat penegak hukum memproses itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kristomei di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10).

Kristomei mengatakan akan melakukan konsolidasi dan pembenahan internal setelah dilantik sebagai Kepala BNPB.

Ia menyebut kasus dugaan korupsi yang menyeret pegawai BNPB kemarin menjadi salah satu perhatian dalam pembenahan itu.

"Tentu dong [bersih-bersih BNPB]. Kan saya bilang konsolidasi internal," ujar Kristomei.

Pada Kamis (15/10), Kristomei diangkat menjadi Kepala BNPB menggantikan Suharyanto.

Sebelum menjadi Kepala BNPB, Kristomei merupakan Pangdam XXI/Radin Inten yang melingkupi wilayah teritorial Lampung dan Bengkulu. Sebelum itu, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen TNI).

Pergantian Kepala BNPB ini juga berdekatan dengan proses hukum oleh KPK terhadap sejumlah pejabat di lingkungan BNPB.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan benturan kepentingan perihal dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Kelimanya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

Bima merupakan adik dari eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

(mnf/fra)
placeholder