Wamendagri Dorong Energi Terbarukan Buka Akses Listrik di Daerah 3T
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemanfaatan energi terbarukan berbasis potensi lokal untuk memperluas akses listrik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sumber energi seperti matahari dan air diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di wilayah 3T. Dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau, jarak antarpemukiman yang berjauhan, serta keterbatasan infrastruktur jaringan, penyediaan listrik di daerah terkait disebut membutuhkan biaya besar.
Untuk itu, pengembangan energi perlu disesuaikan dengan karakteristik wilayah agar berbagai kendala tersebut dapat diatasi.
"Tetapi suka dan tidak suka, mau dan tidak mau, pemerintah sebenarnya sudah harus lakukan terobosan terhadap pembangunan energi listrik ini di daerah 3T," ujar Ribka dalam Simposium Energi "Ketahanan Energi Nasional Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan" di Grand Chapel Universitas Pelita Harapan, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (15/10).
Ribka menyatakan bahwa diperlukan regulasi yang memudahkan penyediaan listrik skala kecil tanpa harus terhubung dengan jaringan listrik utama (off-grid). Melalui sistem ini, masyarakat di desa terpencil dan wilayah perbatasan dapat memperoleh listrik dari sumber energi setempat.
Menurutnya, dukungan regulasi perlu disertai koordinasi yang baik antarkementerian/lembaga agar kebijakan dapat dilaksanakan di daerah.
Secara khusus, Ribka menyoroti penyusunan aturan yang masih bersifat sektoral dan belum terkoordinasi dengan baik sehingga menyulitkan pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaannya.
"Kalau boleh mungkin kita akan cek kembali terkait regulasi," katanya.
Dalam hal ini, Kemendagri berperan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan energi serta memfasilitasi penyusunan regulasi daerah yang mendukung investasi di sektor tersebut.
Ribka kemudian menyinggung pentingnya sinkronisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), khususnya untuk mendukung pembangunan di wilayah 3T.
Selain keselarasan kebijakan, pelaksanaan upaya membutuhkan dukungan pendanaan. Ribka mengakui bahwa kemampuan fiskal antardaerah berbeda-beda, sementara keterbatasan anggaran memengaruhi kemampuan Pemda dalam membangun infrastruktur energi.
Ia mendorong penguatan kemitraan yang melibatkan Pemda, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ribka turut mengajak Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) untuk berkontribusi melalui forum diskusi serta penyusunan rekomendasi kepada pemerintah. Masukan tersebut diharapkan dapat membantu merumuskan langkah-langkah pengembangan energi terbarukan berbasis potensi lokal maupun perbaikan regulasi untuk mempercepat penyediaan listrik di daerah 3T.
"Jadi sangat dibutuhkan ada kerja sama lintas sektor, atau lintas kementerian dalam rangka kita membangun, atau melakukan program-program kebijakan yang pro kepada rakyat," tandasnya.
Ribka menekankan bahwa listrik telah menjadi kebutuhan primer masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil. Pemerataan akses listrik menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan manfaat pembangunan menjangkau seluruh masyarakat dan mewujudkan keadilan sosial.
(rea/rir)